Thursday, February 6, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Pengedar Sabu di Tanjung Balai Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 5, 2025 21:00
55
pengedar_sabu_di_tanjung_balai_ditangkap_polisi

Pengedar narkoba saat diamankan di Polres Tanjung Balai. (f:ist/mistar)

Indocafe

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Polres Tanjung Balai telah mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Pattimura Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Supriyadi menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (5/2/25), tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai beserta tim opsnal berhasil melakukan penindakan. Seorang pria berinisial M (32) berhasil diamankan saat kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Saat penangkapan, M mencoba membuang dua bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu ke tanah, namun aksinya tersebut terlihat jelas oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan 0,29 gram, sebuah dompet berwarna cokelat, sebuah dompet kecil berwarna hitam, dan uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dari hasil interogasi, M mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Polisi kemudian bergerak menuju rumah A, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Di rumah tersebut, polisi menemukan seorang pria berinisial E yang sedang tertidur dan turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Saat ini, M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Inisial M dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan E masih berstatus sebagai saksi. (saufi/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES