Satgas Premanisme dan Ormas Bermasalah Dibentuk Kemenko Polhukam di Sumut


Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono. (f:matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Premanisme dan Ormas Bermasalah dibentuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Sumatera Utara (Sumut).
Pembentukan Satgas tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons maraknya gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menghadapi maraknya premanisme dan ormas bermasalah.
“Kami membentuk satuan tugas khusus untuk menanggulangi premanisme dan ormas bermasalah yang saat ini mulai digerakkan di lapangan,” ujar Purwito di Polda Sumut, Sabtu (10/5/2025).
Ia menegaskan, pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto, melalui Menko Polhukam, agar negara bersikap tegas, terukur, dan adil dalam menangani kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban umum, kemudian mengintimidasi masyarakat.
Presiden juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga demokrasi, perlindungan hak warga negara, serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertib.
“Oleh karena itu menko Polhukam telah memberikan instruksi kepada jajaran Deputi, untuk melakukan pemantauan langsung ke daerah-daerah dengan eskalasi yang cukup tinggi,” tutur Purwito.
Selain itu, aparat penegak hukum, terutama kepolisian, diminta untuk bertindak tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).
Purwito juga menekankan bahwa Satgas ini bukan sekadar alat pemantauan, tetapi akan menjadi pusat koordinasi lintas sektor dan lembaga, untuk memastikan penanganan terhadap premanisme dan ormas menyimpang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. (matius/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia