Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional dari Malaysia


Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 35 kg yang diamankan Polres Asahan. (f:Ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan dalam sebuah operasi laut di wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tiga pria yang diduga merupakan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia berhasil diamankan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers pada Sabtu (10/5/2025), menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di perairan Asahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyoto segera melakukan patroli laut intensif.
“Petugas mendapati sebuah sampan yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 35 bungkus teh China berisi kristal putih yang diduga sabu. Total beratnya mencapai 35 kilogram,” ujar Kapolres.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial M usia 30 tahun, I usia 46 tahun, dan Z usia 34 tahun. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu dari perairan ke daratan Indonesia atas perintah seorang warga negara Malaysia.
“Mereka mengaku tergiur bayaran besar karena terjerat utang. Ini menunjukkan bahwa jaringan ini memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat,” jelas AKBP Afdhal.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
“Ini bukti komitmen kami dalam pemberantasan jaringan narkotika internasional. Kami akan terus memperkuat patroli laut dan kerja sama lintas lembaga demi mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia,” tegas Kapolres Afdhal Junaidi. (perdana/hm17)