Otak Penggelapan 153 Sepeda Motor Divonis 4 Tahun Penjara di PN Tebing Tinggi

Sidang putusan terhadap terdakwa Murningsih, otak pelaku penggelapan sepeda motor di PN Tebing Tinggi. (foto: damanik/mistar)
Modus yang digunakan Murningsih adalah menawarkan imbalan kepada masyarakat agar bersedia meminjamkan data KTP untuk pengajuan kredit di PT Summit Oto Finance. Setelah sepeda motor diterima oleh debitur, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Murningsih, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Dalam persidangan, Murningsih mengaku kendaraan-kendaraan itu selanjutnya digadaikan kepada pihak lain melalui seseorang bernama Faris dan Zainal dengan nilai antara Rp8 juta hingga Rp9 juta per unit.
Seluruh kendaraan yang digelapkan merupakan sepeda motor merek Honda PCX dan Yamaha NMAX. Kerugian yang dialami PT Summit Oto Finance diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, perkara yang diputus majelis hakim kali ini baru mencakup penggelapan 10 unit sepeda motor dengan lima orang terdakwa. Sementara pengakuan Murningsih mengenai penggelapan 153 unit sepeda motor masih berpotensi berkembang dalam proses hukum berikutnya.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























