Otak Penggelapan 153 Sepeda Motor Divonis 4 Tahun Penjara di PN Tebing Tinggi

Sidang putusan terhadap terdakwa Murningsih, otak pelaku penggelapan sepeda motor di PN Tebing Tinggi. (foto: damanik/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan 153 unit sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia milik PT Summit Oto Finance (SOF) Cabang Tebing Tinggi, Selasa (7/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Sofyan Ashori Rambe SH, didampingi hakim anggota Putri Januari Sihombing SH dan Douglas Hard SH, menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.
Terdakwa utama, Murningsih alias Murni, yang disebut sebagai otak pelaku dan dijuluki "Ratu Fidusia", divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Farida Wati Br Tarigan, Sahrul, dan Bagas Ashabul Kahfi, masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Adapun terdakwa Fitri Yani dinyatakan bebas dengan syarat mengembalikan kerugian kepada perusahaan sebesar Rp24 juta sejak putusan dibacakan.
Atas putusan tersebut, Murningsih menyatakan pikir-pikir, sedangkan empat terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim.
Collection Head PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, Wira Cutmiko SH, didampingi Kepala Cabang Sofian Mahdaly, mengapresiasi putusan majelis hakim serta kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Kami melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jaminan fidusia ini pada Juni 2023. Alhamdulillah, hari ini perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi," ujarnya usai persidangan.
Wira menjelaskan, dari lima terdakwa yang diadili, empat merupakan debitur PT Summit Oto Finance, sedangkan Murningsih merupakan pihak eksternal yang berperan sebagai agen.
"Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Murningsih merupakan aktor intelektual atau pelaku utama dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan jaminan fidusia ini," katanya.
Ia juga mengimbau para debitur yang masih memiliki kewajiban kredit agar tidak mengalihkan, menjual, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia. "Jika kami masih menemukan pelanggaran serupa, kami akan menempuh jalur hukum," ucapnya.
Wira mengungkapkan, laporan awal perusahaan hanya terkait dugaan penggelapan 10 unit sepeda motor. Namun, dalam persidangan, Murningsih mengakui telah menguasai dan menggelapkan sebanyak 153 unit sepeda motor.
"Saat ini kendaraan-kendaraan tersebut sudah berpindah ke tangan berbagai pihak. Kami mengimbau masyarakat yang menguasai atau pernah menerima kendaraan dari terdakwa agar beritikad baik mengembalikannya secara persuasif untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Perwakilan Litigasi PT Summit Oto Finance, Lely Suriyani Silalahi SH, juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa.
"Majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian perusahaan serta fakta bahwa pelaku utama melibatkan banyak orang. Hakim juga menilai perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan terorganisasi," katanya.
Menurut Lely, putusan tersebut diharapkan memberikan rasa keadilan bagi perusahaan sebagai korban sekaligus menjadi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Collection Head PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi terkait dugaan pengalihan objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah debitur menunggak angsuran. Saat dilakukan penelusuran, perusahaan menemukan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan.
Hasil penyelidikan mengungkap kendaraan-kendaraan tersebut diduga diserahkan para debitur kepada Murningsih, warga Jalan Abdul Hamid, Lingkungan II, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























