Pembunuh Guru Zumba di Medan Divonis 12,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Terdakwa David Chandra saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar
Medan, MISTAR.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 12,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap David Chandra, pembunuh guru zumba sekaligus pacarnya bernama Lina di Kota Medan.
JPU AP Frianto Naibaho menjelaskan upaya hukum tersebut ditempuh, karena pihak penasihat hukum (PH) David mengajukan banding. Sehingga, jika David banding, maka jaksa juga wajib banding.
"Kita banding karena terdakwa (David) banding. Kalau terdakwa banding, kita wajib banding juga," kata Frianto saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (7/7/2026).
Frianto mengatakan, kasus pembunuhan ini tengah bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pihaknya telah mengirimkan kontra memori banding untuk melawan memori banding PH David.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliyurita memvonis David 12,5 tahun penjara. Vonis hakim lebih ringan enam bulan daripada tuntutan JPU, yakni 13 tahun penjara.
Perbuatan pria berusia 41 tahun itu dinilai oleh hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer.
David diketahui melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina di kediaman David yang berlokasi di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (23/8/2025).
Lina dibunuh David dengan cara dianiaya secara berulang kali menggunakan botol minuman keras hingga mengalami luka. Lina sempat dilarikan ke rumah sakit, akan tetapi nahas nyawa tidak tertolong.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























