Dua Pelaku Pembakaran Kendaraan saat Bentrok Masyarakat dengan PT Bridgestone Ditangkap

Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Dua pria yang melakukan pembakaran dan perusakan sejumlah kendaraan saat bentrok pembebasan lahan antara masyarakat dengan PT Bridgestone ditangkap Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi dari dua lokasi berbeda.
Bentrokan antara masyarakat dengan PT Bridgestone pecah di Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (9/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr Herikson Parulian Siahaan, keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Jatanras Elang Sakti.
"Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Pelaku berinisial J, 59 tahun, ditangkap di Dusun IV Siromang, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Sabtu (4/7/2026) malam. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, tersangka LW, 33 tahun, berhasil diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Minggu (5/7/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan awal, tersangka kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos oblong berwarna biru tua. Kini kedua tersangka sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) subs Pasal 521 ayat (1) subs Pasal 246 huruf a juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari keterangan saksi, peristiwa terjadi Selasa (9/6/2026) pagi. Berdasarkan laporan korban Joni Lupiadi, pihak pengamanan perkebunan PT Bridgestone diduga diserang oleh sekelompok orang yang dipimpin seorang pria berinisial AD bersama rekan-rekannya.
Dalam kejadian itu, para pelaku membakar dan merusak delapan unit sepeda motor inventaris perkebunan serta sembilan unit sepeda motor milik karyawan. Akibatnya, PT Bridgestone dan karyawan mengalami kerugian mencapai Rp345 juta.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























