Monday, June 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pembunuh Guru Zumba di Medan Dituntut 13 Tahun Penjara

Mistar.idSenin, 11 Mei 2026 pukul 17.37 WIB
pembunuh_guru_zumba_di_medan_dituntut_13_tahun_penjara_

Terdakwa David Chandra saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

David Chandra dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan pacarnya bernama Lina yang berprofesi sebagai guru zumba di Kota Medan.

Tuntutan hukuman tersebut diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/5/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Frianto di hadapan David dan majelis hakim yang diketuai Eliyurita.

Jaksa menilai perbuatan David telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua primer.

Atas tuntutan tersebut, David dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya yang digelar, Kamis (21/5/2026).

Dalam dakwaan, Pembunuhan yang dilakukan David berawal pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB, saat David sarapan di rumahnya. Setelah itu, David memimun minuman keras sambil duduk dengan Lina.

David dan Lina tiba-tiba cekcok dan korban melemparkan satu botol bir ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah. Siangnya sekitar pukul 13.00 WIB, Lina mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi. Melihat itu, David melarang Lina mengonsumsi barang haram tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, David bertanya kepada Lina soal keberadaan sabu yang sempat dikonsumsi Lina. Cekcok kembali terjadi antara keduanya karena Lina tidak memberitahukan di mana letak sabunya.

David emosi dan merampas botol bir dari tangan Lina, kemudian memukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembari bertanya letak sabunya.

Lina beberapa kali berbohong kepada David soal posisi sabu. Lina bilang sabunya di bawah tempat tidur, akan tetapi saat David mencarinya tak berhasil ditemukan. David pun emosi dan kembali memukul Lina.

Lina kemudian mengatakan sabu tersebut ada di bawah sarung bantal, tetapi saat dicari oleh David lagi-lagi tidak ditemukan. Sehingga, David memukul tubuh, tangan, serta kaki Lina dengan menggunakan botol bir Heineken secara brutal yang membuat Lina menangis kesakitan.

Selanjutnya, David dan Lina berbaring di atas kasur. David melihat kondisi Lina yang sudah berlumuran darah terkejut. Lina sempat meminta tolong ke David untuk mengantarkan ke kamar mandi karena sudah tak kuasa berdiri lantaran tubuh penuh luka dan darah keluar dari kakinya.

Setibanya di kamar mandi, Lina terjatuh dan David berupaya mengangkat Lina, tetapi Lina sudah lemas dan berlumuran darah. David kemudian meminta Jhon Roy Marpaung untuk bantu mengangkat Lina.

Sekitar pukul 21.14 WIB, Jhon datang dan David meminta tolong kepada Jhon agar mengangkat Lina ke dalam mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia. Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Lina meninggal dan sekitar pukul 23.00 WIB polisi datang ke rumah sakit dan langsung menangkap David.

David beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. David dijerat dakwaan alternatif pertama primer, yaitu Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, lebih subsider Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Ia juga dijerat dakwaan kedua primer, Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, lebih subsider Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

David sebelumnya sudah pernah dihukum (residivis) dalam kasus penganiayaan terhadap Tjang Sun Sin di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dalam kasus penganiayaan ini, David divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan dipimpin Sulhanuddin, Selasa (27/8/2024). Hakim meyakini perbuatan David telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN