Residivis David Chandra Didakwa Bunuh Guru Zumba di Medan, Terancam Hukuman Berat

Terdakwa David Chandra saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
David Chandra, seorang residivis, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan melakukan pembunuhan terhadap pacarnya bernama Lina, yang merupakan seorang guru zumba.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh JPU AP Frianto Naibaho dalam sidang perdana di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1/2026) sore.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliyurita, JPU menjelaskan kronologi terjadinya kasus pembunuhan tersebut. Dijelaskan jaksa, peristiwa bermula pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB, saat David sarapan di rumahnya di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
“Setelah itu, terdakwa (David) meminum minuman keras berupa bir Guinness hitam dan bir Heineken sambil duduk bersama korban. Terdakwa dan korban tiba-tiba cekcok dan korban melemparkan satu botol bir Guinness hitam ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah,” kata Frianto.
Dikatakan jaksa, pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, korban menggunakan sabu-sabu dan pil ekstasi. Melihat hal tersebut, David melarang korban mengonsumsi barang haram itu.
“Lalu sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa bertanya kepada korban mengenai keberadaan sabu yang sempat dipakai korban. Cekcok kembali terjadi karena korban tidak memberitahukan di mana sabu tersebut,” ucap Frianto.
Sontak, lanjut Frianto, David emosi dan merampas botol bir Heineken warna hijau dari tangan korban, lalu memukulkannya ke lengan korban secara berulang kali sambil kembali menanyakan keberadaan sabu itu.
Kata jaksa, beberapa kali korban sempat berbohong mengenai posisi sabu. Korban mengatakan sabu berada di bawah tempat tidur, namun saat dicari oleh David tidak ditemukan.
“Terdakwa kembali emosi dan memukul korban sambil mempertanyakan keberadaan sabu. Korban kemudian mengatakan sabu tersebut ada di bawah sarung bantal, tetapi saat dicari juga tidak ditemukan,” ujar Frianto.
Selanjutnya, tambah JPU, David memukul tubuh, tangan, dan kaki korban dengan menggunakan botol bir Heineken secara brutal hingga korban menangis.
“Selanjutnya, mereka berbaring di atas kasur dan terdakwa terkejut melihat kondisi korban yang sudah berlumuran darah. Korban sempat meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkannya ke kamar mandi karena sudah tidak kuasa berdiri akibat luka-luka dan darah yang keluar dari kakinya,” kata Frianto.
Setibanya di kamar mandi, lanjut JPU, korban terjatuh dan terdakwa berupaya mengangkat korban, namun korban sudah lemas dan berlumuran darah. Setelah itu, David meminta bantuan Jhon Roy Marpaung untuk mengangkat korban.
“Sekira pukul 21.14 WIB, Jhon datang ke rumah terdakwa dan diminta membantu mengangkat korban dari lantai tiga ke lantai satu, kemudian memasukkan korban ke dalam mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia,” tutur Frianto.
Tak lama berselang, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian datang ke rumah sakit dan menangkap David.
“Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan keji terdakwa tersebut, korban meninggal dunia,” ucapnya.
David dijerat jaksa dengan dakwaan alternatif pertama primer Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, lebih subsider Pasal 333 ayat (3) KUHP.
“Atau dakwaan kedua primer Pasal 458 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan lebih subsider Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Frianto.
Berdasarkan jeratan pasal tersebut, David terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
Untuk diketahui, David sebelumnya pernah dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Tjang Sun Sin di Sentral Cafe 38, Jalan Nikel, Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Dalam kasus tersebut, pria berusia 41 tahun itu divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan yang dipimpin Sulhanuddin pada Selasa (27/8/2024). Hakim menilai perbuatan David terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pabrik Sandal di Medan Deli Terbakar, 255 Karyawan DiliburkanBERITA TERPOPULER























