Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Terdakwa Sabu 40 Kg di PN Medan Ditunda Empat Kali

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 pukul 19.59 WIB
sidang_tuntutan_terdakwa_sabu_40_kg_di_pn_medan_ditunda_empat_kali

Persidangan terhadap terdakwa Aswari di PN Medan yang diikuri terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Aswari, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram, kembali ditunda. Penundaan ini tercatat sudah terjadi empat kali lantaran surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.

Sidang tuntutan sejatinya kembali digelar pada Senin (26/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, memastikan persidangan kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin (2/2/2026) mendatang.

“Ditunda lagi sidang tuntutannya karena rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dibacakan,” katanya saat ditemui Mistar di PN Medan.

Sebelumnya, sidang tuntutan juga sempat ditunda pada Senin (19/1/2026), Senin (12/1/2026), dan Senin (5/1/2026) dengan alasan yang sama, yakni surat tuntutan JPU belum selesai.

Kasus yang menyeret Aswari ini bermula pada Jumat (16/8/2024). Saat itu, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menangkap Dedi Kurniawan (berkas terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan Dedi berkaitan dengan perkara sabu. Dari hasil pengembangan, Dedi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).

Selanjutnya, pada Selasa (27/5/2025), Dedi menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa Buaisi akan mengantarkan sabu dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Pada Senin (2/6/2025), polisi kembali memperoleh informasi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Aswari yang diduga membawa sabu menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil hanya terdapat Aswari, sementara Buaisi tidak berada di lokasi. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik teh China, masing-masing berisi sabu seberat 1 kilogram, dengan total berat mencapai 40 kilogram.

Dalam pemeriksaan, warga Lhokseumawe tersebut mengaku diperintahkan oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) yang akan membawa sabu tersebut ke Jakarta. Aswari dijanjikan sejumlah uang dengan nominal yang belum diketahui apabila sabu berhasil diserahkan di Jakarta.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN