Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Besok, Tersangka Kasus Perdagangan Beruang Madu Diawetkan Diadili di PN Medan

Mistar.idSelasa, 27 Januari 2026 13.54
AN
DI
besok_tersangka_kasus_perdagangan_beruang_madu_diawetkan_diadili_di_pn_medan

Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ali Syahbana Munthe, tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi jenis beruang madu yang telah diawetkan, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (28/1/2026).

Ali dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan pada pukul 14.00 WIB.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Ali dari JPU pada Senin (19/1/2026).

“Nomor register perkara 57/Pid.Sus-LH/2026 atas nama Ali Syahbana Munthe mulai disidangkan Rabu, 28 Januari 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Soniady menjelaskan persidangan akan dipimpin oleh Lenny Megawaty Napitupulu selaku hakim ketua, didampingi Frans Effendi Manurung dan Yohana Timora Pangaribuan sebagai hakim anggota.

Ali diketahui ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025).

Saat itu, Ali kedapatan hendak mengirim seekor beruang madu yang telah diawetkan ke luar Pulau Sumatra. Setelah ditangkap, Ali beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN