Guru SD di Labusel Ditangkap Usai 7 Bulan Buron, Diduga Cabuli Siswi 9 Tahun

ANS, Guru SD tersangka pencabulan anak. (foto:istimewa/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Setelah sempat buron selama tujuh bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan akhirnya berhasil menangkap seorang guru berinisial ANS (33) yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi di salah satu sekolah dasar negeri di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, dan melibatkan korban seorang anak perempuan berinisial AR (9).
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban diduga mengalami tindakan pelecehan oleh pelaku yang merupakan tenaga pendidik di sekolahnya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, MS (30), menerima informasi dari seorang saksi yang meminta agar kondisi anaknya ditanyakan secara langsung. Saat dikonfirmasi, korban mengaku telah diraba pada bagian sensitif tubuhnya oleh pelaku ketika berada di lingkungan sekolah.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah dan kemudian ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si., melalui Kasi Humas AKP Sujono menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan begitu laporan diterima.
“Penyidik segera memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV. Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar AKP Sujono.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Green City, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dengan koordinasi bersama Polsek Air Putih.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah gayung berwarna oranye serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Sujono menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama,” ucapnya.
Saat ini, penyidik telah melakukan visum terhadap korban, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tutur Sujono mengakhiri. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Timbang Galung SiantarBERITA TERPOPULER



















