Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Timbang Galung Siantar

Mistar.idJumat, 24 April 2026 16.25
journalist-avatar-top
MG
polda_sumut_tangkap_pengedar_sabu_di_timbang_galung_siantar

Pelaku saat digiring polisi. (foto: matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap bandar sabu di Jalan Penyabungan, Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (23/4/2026).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 86 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,7 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan penangkapan berawal dari keresahan masyarakat yang menyebut maraknya peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar. Menindaklanjuti hal itu, tim diturunkan ke Kota Siantar dan melakukan penyelidikan.

Tersangka yang ditangkap adalah Efendi Hasibuan, 30 tahun, warga Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Di diatangkap setelah sempat melakukan perlawanan di Jalan Penyabungan, Siantar Barat.

“Kita menemukan 86 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip tembus pandang seberat 26,7 gram," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang pria di Medan Tembung seberat 15 gram, yang kemudian dijual dengan harga sebesar Rp280 ribu. Tersangka mengaku sudah dua tahun mengedarkan narkoba.

Andy mengatakan, saat ditangkap tersangka mencoba melawan. Petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan cara menembak di bagian kaki.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN