Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

LBH Medan Soroti Penangkapan Warga Sipil oleh TNI AL di Belawan, Dinilai Langgar Kewenangan

Mistar.idJumat, 24 April 2026 17.49
journalist-avatar-top
MG
lbh_medan_soroti_penangkapan_warga_sipil_oleh_tni_al_di_belawan_dinilai_langgar_kewenangan

Penangkapan yang dilakukan TNI AL di Belawan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tindakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap puluhan warga sipil yang diduga terlibat dalam kejahatan jalanan di wilayah Belawan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai langkah yang dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I Belawan bertentangan dengan fungsi militer sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Irvan, Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara.

Tugas pokok TNI adalah melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi keselamatan bangsa.

"Dengan demikian, tugas utama TNI adalah menjalankan operasi militer, baik perang maupun operasi militer selain perang, serta berperan dalam menjaga perdamaian dunia," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan tindakan penegakan hukum terhadap masyarakat sipil bukan merupakan kewenangan TNI, melainkan tanggung jawab kepolisian.

"Jika terjadi tindak pidana di Belawan atau daerah lain, itu menjadi kewenangan Polda Sumut atau Polres setempat, bukan TNI," katanya.

LBH Medan menilai operasi yang dilakukan Pomal Kodaeral I Belawan berpotensi menjadi bentuk penyimpangan kewenangan dan pelanggaran prinsip konstitusional dalam tata kelola keamanan di Indonesia.

Keterlibatan TNI AL dalam penegakan hukum sipil dikhawatirkan dapat menimbulkan normalisasi pelanggaran yurisdiksi militer.

Irvan juga mengingatkan ika praktik tersebut dibiarkan, hal ini dapat mengaburkan peran kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Di sisi lain, LBH Medan menilai operasi tersebut mencerminkan lemahnya kinerja kepolisian dalam menangani kejahatan di wilayah Belawan.

"Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di tengah masyarakat," ucap Irvan.

Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I Belawan, Kolonel Laut (S/P) Wahyu Kurniawan, membenarkan adanya kegiatan pengamanan tersebut.

Ia menyebutkan sebanyak 21 orang diamankan, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, tawuran, dan kejahatan lainnya.

"Selama kegiatan berlangsung, sudah diamankan 21 orang," ujarnya.

Dari jumlah tersebut, 11 orang telah diserahkan kepada pihak kepolisian, delapan orang dipulangkan kepada keluarga, dan dua orang masih dalam proses pemeriksaan.

Wahyu menjelaskan kegiatan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya aksi begal di wilayah Belawan.

Namun, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, menyatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima dua orang terduga pelaku dari TNI AL.

"Yang diserahkan ke kami baru dua orang, dan saat ini masih dalam proses pendalaman," tuturnya.

Ia juga menambahkan pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan TNI AL dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN