Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polsek Siantar Martoba Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

journalist-avatar-top
Minggu, 12 Januari 2025 15.59
polsek_siantar_martoba_tangkap_pelaku_penggelapan_sepeda_motor

polsek siantar martoba tangkap pelaku penggelapan sepeda motor

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial BS (27) di rumah orang tuanya yang terletak di Lumban Sitohang Dusun III, Nagori Soar Nauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir pada Sabtu (11/1/25).

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi mengatakan penangkapan BS tersebut atas adanya laporan dari korban Anrio Limson Situmorang (25) warga Kebun Sibabi, Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi pada Jumat (10/1/25) ke Polsek Siantar Martoba.

“Pada pertengahan November 2024 korban menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda CB Verza warna hitam BK 3111 WAR kepada BS sebagai alat transportasi bekerja melakukan penagihan atau pengutipan terhadap nasabah milik korban. Apabila selesai bekerja, sepeda motor disimpan di dalam mess tepatnya di Jalan Sibatu batu Blok I, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Kemudian bila bekerja paginya dapat kembali menggunakan sepeda motor tersebut,” jelas Restuadi, pada Minggu (12/1/25).

Baca juga: Terekam CCTV Mencuri Pisang, Pria di Siantar Diamankan Polisi

Selanjutnya pada Selasa (7/1/25) sekira pukul 09.30 WIB BS membawa sepeda motor dari mess untuk bekerja melakukan kutipan atau penagihan ke nasabah. Lalu sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB BS kembali ke mess, dan meletakkan bukti kutipan dari nasabah di atas meja.

“Tetapi sepeda motor dibawa BS ke rumah orang tuanya di Palipi Kabupaten Samosir,” terang Kapolsek.

Mengetahui itu selama dua hari berturut, pada tanggal 8 hingga 9 Januari 2025 korban mencoba menghubungi pelaku agar mengembalikan sepeda motor tersebut. Tetapi BS tidak mengembalikan sepeda motor itu.

Baca juga: Sesosok Jasad Pria Ditemukan di Areal Perkebunan Kecamatan Siantar Martoba

Pada Jumat (10/1/25) korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba. Karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.

Usai menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan koordinasi dengan Polsek Palipi mengenai keberadaan BS di daerah tersebut.

Mengetahui itu, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba langsung berangkat ke Polsek Palipi. Selanjutnya memboyong BS beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.

“Pelaku BS sudah diamankan guna diproses dengan dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana,” tukas Restuadi. (abdi/hm25)

REPORTER: