17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Sukses Kelola BMD, Pemko Medan Raih Penghargaan dari DJKN

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan meraih penghargaan sebagai terbaik pertama Pemerintah Daerah berinisiatif dalam penilaian Barang Milik Daerah (BMD) untuk wilayah kerja KPKNL Medan dan penghargaan Pemerintah Daerah berinisiatif dalam penilaian BMD untuk wilayah kerja DJKN Sumut.

Kedua piagam penghargaan tersebut diterima Kaban BPKAD Zulkarnain dari Kepala Kanwil DJKN Sumut, Dodok Dwi Handoko dalam ajang Kekayaan Negara (KN) Award 2023 yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumut di Aula Gedung Kekayaan Negara Jalan Diponegoro, Selasa (5/12/23).

Zulkarnain mengatakan, BMD bila digunakan dan dimanfaatkan bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pembangunan kota. Seperti pesan yang disampaikan Kemenkeu RI, bahwa untuk mendukung proses pembangunan kota, aset daerah harus kerja, jangan tidur.

Baca juga: ITS Bawa Pulang 20 Penghargaan di Ajang Pimnas ke-36

“Atas dasar itu Bapak Wali Kota Medan berinisiatif membuat kebijakan bagaimana mendayagunakan dan memanfaatkan seluruh aset daerah untuk mendukung program pembangunan di Kota Medan. Sebab aset daerah yang terdiri dari tanah, bangunan maupun benda fisik jika dimanfaatkan dapat menambahkan Pendapatan Asli Daerah yang berdampak positif bagi masyarakat khususnya pembangunan kota,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan kekayaan daerah yang baik tidak hanya memberikan manfaat langsung untuk peningkatan PAD, tetapi juga harus berefek kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin berkualitas dan mendorong kesempatan kerja.

“Pengelolaan kekayaan daerah yang efektif bisa meningkatkan produktivitas daerah dan meningkatkan kesempatan kerja bagi daerah,” ucapnya.

Baca juga: Kemenkeu Beri Penghargaan Desa Anti Korupsi Kepada Desa Pulau Sejuk Kabupaten Batu Bara

Zulkarnain menambahkan, Pemko Medan terus melakukan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh aset daerah yang ada dengan berkolaborasi dengan stakeholder terkait, baik itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan dan TNI-Polri.

“Tata kelola aset daerah yang baik itu adalah tertib administrasi, tertib hukum dan tertib penguasaan fisik dari aset daerah tersebut. Pemanfaatan dan penggunaan aset daerah itu harus legal, agar berdampak bagi perekonomian dan pembangunan kota. Ini ditekankan untuk aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga,” katanya.

Dengan penghargaan yang diberikan ini, Zulkarnain menyampaikan Pemko Medan akan terus mengoptimalkan penggunaan terhadap seluruh aset daerah termasuk berinisiatif melakukan penilaian aset daerah.

“Kami ucapkan terima kasih untuk KPKNL Medan dan BPN atas kolaborasi yang terjalin dalam mendukung Pemko Medan dalam proses pelelangan, proses penilaian dan proses sertifikasi. Seperti di tahun 2023 sertifikasi aset Pemko Medan sudah mencapai 805 persil tanah, tentunya ini berkat bantuan BPN,” pungkasnya. (Rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles