Pengamat Politik: Kasus Penyadapan Presiden Jadi Ujian Supremasi Sipil dan Profesionalisme APH

Pengamat Politik Sumut, Shohibul Anshor. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pengamat politik Sumatera Utara (Sumut), Shohibul Anshor, menilai penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar kasus kejahatan siber, melainkan sebuah ujian bagi supremasi sipil dan profesionalisme aparat keamanan.
"Kasus ini harus dilihat dari dua sisi. Pertama, sebagai masalah hukum yang harus dibuktikan secara transparan dan adil. Kedua, sebagai cerminan dari penataan ulang kekuasaan di dalam tubuh aparat keamanan, yang berpotensi memicu ketegangan politik," ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 November 2026 untuk menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso sebagai tersangka merupakan perkembangan yang serius.
Ia mencatat berbagai pihak secara luas mengategorikan tindakan tersebut sebagai "tindakan yang menjurus pada pengkhianatan", sebuah perbuatan yang membahayakan keamanan nasional serta keselamatan pimpinan negara.
"Pernyataan-pernyataan yang kian meluas ini mengubah bobot perkara tersebut. Tuduhan mengenai pengkhianatan atau upaya kudeta kini bukan lagi sekadar spekulasi publik, melainkan telah menjadi klaim formal yang harus diuji secara hukum. Namun, perlu saya tekankan bahwa klaim formal bukanlah sebuah vonis. Motif di balik penyadapan tersebut belum terungkap, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi," katanya.
Ia menyoroti kerangka hukum yang disampaikan oleh pihak penyidik. Ia menjelaskan bahwa dakwaan awal didasarkan pada Pasal 258 dan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia menambahkan, tidak dicantumkannya pasal khusus mengenai pengkhianatan dalam dakwaan awal tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya niat untuk melakukan pengkhianatan.
"Tidak adanya dakwaan pengkhianatan negara merupakan persoalan prosedur pembuktian, bukan sebuah temuan substantif. Justru karena pemerintah telah menyatakan niatnya untuk mengejar 'dalang' di baliknya sembari tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing pertanyaan mengenai siapa yang memberikan perintah dan untuk tujuan politik apa data yang disadap tersebut digunakan, tetap terbuka dan harus dijawab," tegasnya.
Akademisi FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu juga menyoroti sifat ganda dari informasi yang disadap. Menurutnya, satu aliran data yang disadap dapat memuat informasi terkait kebijakan negara sekaligus data yang sangat pribadi dan bersifat privat.
"Di satu sisi, terdapat diskusi kabinet, rencana pertahanan, posisi diplomatik, serta agenda penunjukan pejabat. Di sisi lain, terdapat informasi mengenai hubungan keluarga, kondisi kesehatan, rincian keuangan, bahkan kebiasaan sehari-hari,” katanya.
Oleh karena itu, ia menilai respons negara tidak boleh hanya dilihat dari kacamata keamanan semata. Ia menekankan pentingnya minimalisasi data, otorisasi pra-penyadapan yang ketat, dan audit independen atas sistem intersepsi sah seperti LIMS.
Ia menilai bahwa keberadaan data pribadi dalam setiap operasi penyadapan justru menjadi pembenaran terkuat untuk memperketat pengawasan bukan alasan untuk memperluas kewenangan penyadapan.
Terkait konteks kelembagaan, Shohibul mencatat bahwa kasus ini muncul di tengah restrukturisasi aparatur keamanan. Listyo Sigit Prabowo dipindahkan dari posisinya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.
Hal ini diikuti oleh penugasan kembali sekitar 450 perwira dalam kurun waktu dua minggu, pengarahan oleh Presiden kepada sekitar 800 perwira tinggi militer dan kepolisian di Istana Kepresidenan pada 7 Oktober 2026, serta peresmian enam Kodam baru yang menjadikan totalnya sebanyak 27 Kodam.
"Rekonfigurasi sebesar ini tentu memicu spekulasi. Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap dua penafsiran yang terlalu menyederhanakan masalah. Jangan melihat kasus ini semata-mata sebagai penegakan hukum tanpa dimensi politik, namun jangan pula menganggapnya sekadar sebagai pembalasan politik yang tidak memiliki dasar hukum. Pada akhirnya, kebenaran akan ditentukan oleh bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan," katanya.
Ia juga menyinggung risiko dari respons negara yang berlebihan. Menurutnya, menanggapi tuduhan makar dengan serius tidak membebaskan negara dari kewajibannya untuk menjamin proses hukum yang semestinya.
"Ada dua risiko yang muncul bersamaan. Meremehkan tuduhan makar berarti mengabaikan ancaman nyata terhadap keamanan nasional. Sebaliknya, penanganan kasus semacam itu yang terlalu berlebihan dapat melegitimasi perluasan kekuasaan eksekutif-militer dan berujung pada penegakan hukum yang selektif. Poin krusialnya terletak pada pembuktian motif dan rantai komando, bukan pada banyaknya narasi mengenai ancaman," tuturnya.
Ia berpendapat bahwa memperkuat pengamanan presiden adalah langkah yang sah sekaligus mendesak. Namun, ia menekankan bahwa hal ini harus dibedakan secara tegas dari perluasan peran militer dalam urusan sipil.
"Supremasi sipil merupakan perlindungan konstitusional yang tidak boleh dilanggar atas nama keadaan darurat apapun. Pengamanan presiden yang proporsional dan akuntabel tidak sama dengan militerisasi urusan sipil," tuturnya.
Ia juga menyoroti dimensi perang informasi tingkat elite yang menyelimuti kasus ini, termasuk klaim mengenai "dokumen Rusia" yang konon menyebutkan "tokoh-tokoh terkemuka", serta klaim terkait batasan masa jabatan Presiden Prabowo pernyataan-pernyataan yang telah dibantah oleh pihak-pihak terkait.
"Klaim-klaim ini belum terverifikasi. Justru karena alasan itulah, kebenarannya harus diuji melalui proses hukum dan verifikasi independen, bukan melalui asumsi politik. Jika tuduhan makar dicampuradukkan dengan spekulasi yang belum terbukti, kredibilitas penyelidikan bisa terganggu. Sebaliknya, jika masalah ini dikaburkan oleh narasi sepihak, publik akan kehilangan kepercayaan," ujarnya.
Ia kemudian merekomendasikan empat langkah. Pertama, pengawasan independen oleh legislatif dan yudikatif terhadap sistem intersepsi yang sah, mencakup otorisasi sebelum intersepsi, audit berkala, dan prinsip minimalisasi data.
Kedua, pembuktian menyeluruh atas unsur-unsur tindak pidana makar khususnya motif, lingkup kendali, serta identitas pihak-pihak yang menerima atau memanfaatkan data hasil intersepsi tanpa menetapkan kesimpulan apa pun sejak awal.
Ketiga, pengamanan presiden harus proporsional dan akuntabel, tanpa memperluas wewenang militer ke dalam fungsi-fungsi sipil. Keempat, hak-hak tersangka harus dilindungi, dan semua korban penyadapan termasuk jurnalis dan aktivis harus memiliki akses untuk mendapatkan pemulihan hak.
"Kasus ini menguji apakah sistem hukum kita mampu menangani dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh para pimpinan lembaga penegak hukum itu sendiri. Kredibilitas sistem hukum tidak ditentukan oleh konferensi pers, melainkan oleh investigasi yang independen dan transparan, yang berujung pada putusan pengadilan yang terbuka. Ketiga tersangka harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.










































