Sutrisno Pangaribuan: Dalang Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Dihukum Mati

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan (kanan). (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bidang Komunikasi Politik, Sutrisno Pangaribuan, menilai tindakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang memerintahkan penyadapan ilegal merupakan kejahatan luar biasa.
Pasalnya, peristiwa dengan kronologi memasukkan nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa verifikasi atau dasar hukum, serta menginstruksikan penghapusan berkas hasil penyadapan (untuk menghilangkan jejak) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto ini, dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap negara (makar).
“Sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, Presiden tidak boleh menjadi sasaran penyalahgunaan aparatur negara seperti TNI dan Polri maupun penggunaan peralatan milik negara secara tidak sah, termasuk persenjataan atau teknologi pengawasan,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, setiap penyadapan yang dilakukan oleh aparatur negara harus semata-mata ditujukan untuk kepentingan dan keamanan bangsa. Sebaliknya, penyadapan ilegal yang dilakukan di bawah komando LSP dengan mengerahkan personel kepolisian dan peralatan pengawasan milik negara terhadap Presiden Prabowo sama sekali tidak bertujuan untuk menjaga keamanan bangsa maupun Kepala Negaranya.
“Bahkan, pengawasan ilegal semacam ini justru menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan Kepala Negara. Tindakan LSP beserta rekan-rekannya berpotensi mengarah pada upaya pembunuhan terhadap Kepala Negara, perampasan kebebasan, atau pelumpuhan fungsi beliau, sehingga menyebabkan beliau tidak lagi mampu menjalankan pemerintahan,” katanya.
Dengan demikian, ia menilai penggunaan aparatur negara untuk melakukan penyadapan ilegal terhadap Kepala Negara merupakan bentuk kudeta internal. Ia menegaskan dalang dan perancang intelektual di balik tindakan ini harus dijatuhi hukuman mati.
“Polri harus mengambil tindakan tegas untuk mengungkap pihak yang memerintahkan LSP melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepentingan siapa yang diwakili oleh LSP melalui tindakan pengawasan ilegal ini? Jika pihak yang memerintahkan dan memperoleh keuntungan dari operasi tersebut berasal dari dalam negeri, elite politik atau kelompok politik manakah yang diuntungkan oleh hasil penyadapan ilegal ini?” ucapnya.
Ia menambahkan, jika perintah dan keuntungan tersebut berasal dari luar negeri, negara mana yang terlibat, dan untuk tujuan apa temuan dari penyadapan ilegal LSP itu digunakan? Ia mengingatkan tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh LSP dan rekan-rekannya.
“Tidak boleh ada kompromi terkait tindakan penyadapan ilegal yang mereka lakukan. Oleh karena itu, Polri harus segera menyatakan bahwa LSP dan rekan-rekannya adalah pelaku upaya kudeta sebuah tindakan pengkhianatan terhadap Presiden Prabowo, baik dalam kapasitasnya sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan,” tuturnya.
Ia menekankan Polri harus mengungkap secara transparan elite politik atau kelompok politik mana yang menjadi pihak penerima manfaat dari penyadapan ilegal yang dilakukan oleh LSP dan rekan-rekannya.
“Pada akhirnya, para dalang, perancang intelektual, serta seluruh anggota jaringan LSP harus dijatuhi hukuman mati,” ujarnya.











































