Saturday, August 22, 2026
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Pertanyakan Dasar Gakkum Tetapkan Sopir Angkutan Kayu Jadi Tersangka

Mistar.idSabtu, 22 Agustus 2026 pukul 11.29 WIB
dprd_sumut_pertanyakan_dasar_gakkum_tetapkan_sopir_angkutan_kayu_jadi_tersangka

Suasana pelaksanaan RDP antara Komisi D DPRD Sumut bersama Gakkum Lingkungan Hidup dan Polda Sumut terkait sopir angkutan kayu yang ditetapkan sebagai tersangka secara sepihak. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) geram terkait kinerja Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra. Pasalnya, balai tersebut telah menetapkan seorang sopir truk pengangkut kayu berinisial "B" sebagai tersangka di Kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada 23 Juli 2026 lalu.

Penetapan tersangka tersebut dikatakan Gakkum menyusul dugaan angkutan muatan truk yang membawa gelondongan kayu yang diduga berasal dari hutan dan tidak berizin. Namun, Komisi D DPRD Sumut menilai sikap itu tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat.

Pasalnya, sikap itu merugikan individu sopir, khususnya berdampak pada mata pencaharian sang sopir hingga terkesan melanggar hak asasi manusia. Hal ini disampaikan para anggota dewan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan yang berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026) sore.

"Apa dasar Gakkum langsung menetapkan pengemudi tersebut sebagai tersangka? Bukankah penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada fakta, bukan semata-mata pada keterangan ahli dan dokumen?" ujar Wakil Ketua Komisi D, Yahdi Khoir.

Menyikapi itu, Gakkum mengungkapkan bahwa pengemudi pengangkut kayu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Namun, terungkap pula dalam pertemuan itu bahwa pihak Penegak Hukum (Gakkum) belum memverifikasi apakah kayu yang diangkut oleh pengemudi tersebut ilegal atau berasal dari kawasan hutan yang dilarang.

"Anda telah menetapkan sopir truk ini sebagai tersangka atas dugaan pengangkutan kayu ilegal. Apakah Gakkum benar-benar telah memastikan bahwa kayu di dalam truk tersebut ilegal dan diambil dari kawasan hutan? Dan jika memang berasal dari hutan, dari hutan mana tepatnya kayu itu ditebang?" ucap anggota Komisi D, Mangapul Purba.

Di sisi lain, Komisi D mempertanyakan mengapa penyidik Gakkum berani menetapkan sopir truk sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memverifikasi apakah kayu yang diangkut tersebut memang ilegal dan berasal dari hutan lindung.

Benny Sihotang dari Fraksi Gerindra menambahkan bahwa penyidik dan pimpinan Badan Gakkum seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan serta mendasarkan keputusan mereka pada fakta saat menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka.

"Pengemudi tersebut sedang bertugas dan diminta untuk menerima pesanan dari pihak pengirim. Lagipula, pengemudi ini tidak sedang mencari kekayaan, ia hanya sekadar bekerja untuk mendapatkan gaji atau upah. Dokumen-dokumen tersebut dengan jelas mencantumkan siapa pengirim dan penerimanya, ke mana barang dikirim, bahkan biayanya," tuturnya.

Namun, kata Benny, mengapa pihak Penegak Hukum (Gakkum) begitu cepat menetapkan pengemudi sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu memastikan apakah kayu tersebut berasal dari hutan dan berstatus ilegal. Ia mempertanyakan bagaimana jika ternyata kayu itu tidak ilegal. Pihak Penegak Hukum (Gakkum) dan Badan Pengawas (Korwas) harus dimintai pertanggungjawaban.

Menanggapi hal tersebut, Sunarya, seorang penyidik dari Penegak Hukum (Gakkum), menyatakan bahwa mereka telah mengikuti prosedur dalam menetapkan status tersangka.

"Kami mengikuti prosedur dalam menetapkan tersangka. Jika ada tindakan kami yang tidak sesuai prosedur, atau jika ada kesalahan, maka kamilah yang melakukannya. Ada ruang untuk hal itu; kami telah mengikuti aturan dan hal tersebut sudah terbukti," ujarnya.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN