Marak Pembalakan Liar di Humbahas, Manaek Hutasoit Desak Pemprov Sumut Bertindak

Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut, Manaek Hutasoit, saat membacakan hasil reses pada rapat paripurna dewan. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (7/10/2026) - Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut), Manaek Hutasoit, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut segera mengatasi pembalakan liar hutan pinus dan hutan alam tanpa izin di Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Hal tersebut disampaikan Manaek dalam penyampaian hasil Reses I Tahun Sidang III 2026-2027 Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut IX di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sumut, Rabu (7/10/2026).
"Penebangan pohon pinus maupun hutan alam marak sekali terjadi. Itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan," ujarnya kepada Mistar usai rapat paripurna.
Ia mengungkapkan, aksi pembalakan liar tersebut diduga tidak memiliki izin dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) maupun Kementerian Kehutanan. Karena itu, ia mendesak Pemprov Sumut dan pihak terkait segera menindaklanjuti kegiatan yang meresahkan warga tersebut.
"Kami menduga penebangan pohon itu dilakukan secara sembarangan, tanpa izin. Ini yang patut kita pertegaskan dan tindak lanjuti. Sebab, masyarakat sudah resah dari aktivitas penebangan tersebut," kata Manaek.
Menurutnya, masyarakat khawatir pembalakan yang terus-menerus dapat memicu bencana ekologis. Apalagi menjelang akhir tahun yang rentan bencana alam.
"Apalagi di kondisi penghujung tahun yang rentan dan rawan bencana alam. Jika hutan kehilangan pohon dan akarnya tidak lagi mampu menyerap air saat hujan, hal itu dapat memicu banjir bandang dan tanah longsor seperti yang terjadi beberapa waktu lalu," tegasnya.
Untuk itu, ia mendesak Pemprov Sumut bertindak cepat mengantisipasi potensi bencana alam akibat pembalakan liar dan illegal logging tersebut.
Di sisi lain, ia juga menyoroti persoalan stok pupuk bersubsidi. Ia menegaskan pupuk bersubsidi seharusnya dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan dan meminta Dinas Pertanian mengambil langkah konkret.(hm02)

















































