Curi Outdoor AC Tower Telkomsel, Warga Tanjung Tiram Ditangkap Polsek Talawi

Terduga pelaku pencurian outdoor AC diamankan di Polsek Talawi. (Foto: Polsek Talawi/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID (16/9/2026) – Seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, ditangkap Unit Reskrim Polsek Talawi atas dugaan pencurian outdoor AC tower milik PT Telkomsel di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).
Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, mengatakan pencurian itu baru diketahui setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset yang menyala pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Informasi tersebut langsung diteruskan ke Polsek Talawi saat itu juga," ujar Arianto.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, identitas dan keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pengejaran dan pengepungan di sekitar lokasi tower.
Terduga pelaku MA tak berkutik saat ditangkap. Petugas menemukan barang bukti satu unit outdoor AC merek Daikin yang diduga hasil curian dari tower PT Telkomsel.
Selain itu, polisi juga menyita satu obeng dan pisau cutter yang diduga digunakan untuk mengambil outdoor AC tersebut.
Saat diinterogasi, MA mengakui telah mencuri outdoor AC dari tower PT Telkomsel di Desa Suka Maju.
"Selanjutnya terduga pelaku yang dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP beserta barang bukti diamankan di Polsek Talawi untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut," tutup Arianto. (hm02)








































