Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Outdoor AC Sekolah Dasar, Pemuda 18 Tahun di Tebing Tinggi Diciduk saat Berondok di Rumah Teman

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 15.46 WIB
curi_outdoor_ac_sekolah_dasar_pemuda_18_tahun_di_tebing_tinggi_diciduk_saat_berondok_di_rumah_teman_

Pelaku saat diamankan dari kediaman temannya dan hendak dibawa ke Polres. (Polres Tebing Tinggi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID (16/9/2026) – Seorang pemuda berinisial MH (18), warga Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, ditangkap Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Ia diduga mencuri satu unit outdoor AC milik SD Negeri 164519 yang tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, mengatakan MH diamankan di rumah temannya di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Petugas mendapat informasi bahwa MH berada di rumah temannya," ungkap Iptu Herikson, Rabu (16/9/2026).

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 06.45 WIB. Pihak sekolah mendapat informasi dari saksi melalui telepon bahwa telah terjadi pencurian di SD 164519.

Setibanya di sekolah, pelapor mendapati satu unit outdoor AC merek Changhong kapasitas 1 PK yang terpasang di selasar dinding kelas II hilang. Pencarian di sekitar sekolah tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Padang Hulu.

Berbekal laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

"Selain mengamankan MH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa outdoor AC sesuai laporan, serta tang, kunci, obeng, dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi," sambungnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

"Terhadap MH dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian biasa," pungkasnya. (hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN