Polda Sumut Tangkap 59 Warga di Berbagai Tempat, Ini Kasusnya

Gedung Utama Polda Sumut (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (16/9/2026) - Dalam kurun dua hari, yakni 14 dan 15 September 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres jajaran menangkap 59 warga yang diduga terlibat dalam 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku kejahatan.
Secara rinci, kasus yang diungkap terdiri dari 3 perkara pencurian dengan kekerasan dengan 3 tersangka dan 49 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 56 tersangka.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Utara.
“Kita akan terus maju dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, baik itu kejahatan jalanan maupun kejahatan-kejahatan yang terorganisir. Polri akan terus menunjukkan komitmen untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ferry Walintukan, Rabu (16/9/2026).
Ferry menambahkan, salah satu kasus menonjol yang ditangani pihaknya terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, yakni pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang korban yang merupakan pekerja perusahaan pengangkutan minyak.
Dalam perkara tersebut, setelah membongkar minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan, mobil tangki yang dikemudikan korban diberhentikan sejumlah orang. Saat itu terjadi perselisihan terkait sisa minyak dan permintaan barang milik korban.
Setelah laporan diterima, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Puncaknya, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Pelabuhan Raya.
Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menonjol, Polrestabes Medan mengungkap perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Ferry, kasus tersebut dilaporkan setelah korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Tim Jatanras kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Hasilnya, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Selamat Ketaren, tepatnya di sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam pencurian tersebut bersama seorang pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan,” ujar Ferry mengakhiri.







































