Wednesday, September 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Dhody Thahir, Golkar Sumut Serahkan Proses Hukum kepada Polda Sumut

Mistar.idRabu, 16 September 2026 pukul 15.50 WIB
kasus_dhody_thahir_golkar_sumut_serahkan_proses_hukum_kepada_polda_sumut

Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Andar Amin Harahap. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (16/9/2026) - Kasus anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar, Dhody Thahir, masih ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Andar Amin Harahap, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dihadapi salah satu kadernya tersebut.

Ia menegaskan, Partai Golkar tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Partai menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan membiarkan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Terkait masalah hukum, kami menyerahkannya pada proses hukum. Tidak ada intervensi dari partai," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, status hukum Dhody Thahir yang saat ini masih dalam proses hukum tidak serta-merta mendorong partai mengambil tindakan terkait keanggotaan maupun posisi politik yang bersangkutan.

Menurutnya, Partai Golkar memiliki aturan internal yang mengatur status kader yang tersangkut masalah hukum. Namun, penerapan aturan tersebut mempertimbangkan tahapan spesifik dalam proses hukum serta kepastian status hukum yang telah dicapai.

"Partai memiliki ketentuan khusus untuk hal ini. Misalnya, ada aturan yang berlaku jika vonis telah dijatuhkan dan ancaman hukumannya mencapai lima tahun atau lebih. Namun, jika seseorang baru berstatus sebagai tersangka, situasinya berbeda," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga menegaskan bahwa Partai Golkar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kader yang sedang menghadapi proses hukum.

Oleh karena itu, ia menyatakan partai tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.

"Bagaimanapun juga, proses hukum saat ini masih berjalan," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa struktur partai tidak akan mencampuri masalah hukum yang dihadapi Dhody Thahir. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan tahapan hukum selanjutnya merupakan ranah aparat penegak hukum.

Di sisi lain, ia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil proses tersebut hingga tercapai kepastian hukum. Terkait kemungkinan adanya bantuan hukum dari Partai Golkar, Andar menyatakan hingga saat ini partai belum memberikan dukungan hukum apa pun kepada Dhody Thahir sehubungan dengan kasus tersebut.

"Belum ada bantuan hukum dari partai," ungkap Andar.

Kendati demikian, Andar menekankan bahwa penetapan status tersangka belum menjadi dasar bagi Partai Golkar untuk serta-merta menerapkan ketentuan internal terkait pemberhentian atau pencopotan kader. Ia mengatakan Partai Golkar akan menunggu penyelesaian proses hukum sebelum menentukan sikap organisasi lebih lanjut.

"Yang jelas, kami menyerahkan persoalan ini pada proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Dhody Thahir saat ini sedang menghadapi proses hukum yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Dhody telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat tanah.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN