Tersangka Penyerangan dengan Egrek di Bosar Maligas Ditangkap Saat Sembunyi Bersama Istri Siri di Kisaran

Lusinan, warga Kecamatan Bosar Maligas, saat menjalani perawatan. (foto: Humas Polres Simalungun)
Simalungun, MISTAR.ID - Pelarian Waldi Pohan, tersangka kasus kekerasan di Bosar Maligas, berakhir di sebuah losmen di Kisaran, Kabupaten Asahan. Ia ditangkap polisi terkait dugaan penyerangan menggunakan egrek yang membuat seorang warga bernama Lusinan mengalami luka di lutut hingga mendapat 12 jahitan.
Waldi ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB saat sedang bersembunyi di sebuah losmen di Jalan H Misbah, Kisaran, bersama istri sirinya.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G Silalahi mengatakan, Waldi ditangkap dalam perkara tindak pidana kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan Lusinan mengalami luka berat.
"Benar tersangka Waldi Pohan dalam perkara tindak pidana kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan korban mengalami luka berat berhasil kita amankan," ujar Sonni, Rabu (16/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, Lusinan, warga Huta I Simpang Pete, Bosar Maligas, mendapat informasi mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit di perladangan warga.
Lusinan bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi lokasi. Sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (14/9/2026), mereka bertemu Waldi dan Norman alias Bengkong di Jalan Umum Huta III Nagori Sei Torop.
Keduanya disebut sedang membawa keranjang berisi buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.
Saat ditanyai mengenai asal buah sawit tersebut, situasi memanas. Menurut keterangan polisi, Waldi ketika itu langsung mengambil egrek bergagang fiber lalu mengayunkannya ke arah Lusinan dan saksi.
"Terlapor langsung mengambil egrek dan mengayunkannya sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada lutut kanan," kata Sonni.
Akibat kejadian itu, Lusinan mengalami luka robek pada lutut kanan hingga mendapat 12 jahitan. Ia juga sempat terjatuh ke jurang saat berusaha menyelamatkan diri.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Namun, kedua terlapor diketahui telah meninggalkan wilayah Bosar Maligas dan melarikan diri ke Kisaran.
Tim Reskrim kemudian mengumpulkan informasi dari sejumlah informan untuk melacak keberadaan keduanya. Setelah memastikan lokasi, personel berangkat menuju Kisaran pada Selasa sekitar pukul 11.30 WIB.
Sekitar empat jam kemudian, polisi menemukan Waldi di sebuah losmen di Jalan H Misbah dan langsung menangkapnya. Sementara Norman alias Bengkong masih diburu polisi.
"Norman alias Bengkong diketahui telah melarikan diri ke Jambi menggunakan bus, dan pencariannya masih terus kami lakukan," ujar Sonni.
Dalam penangkapan Waldi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan sebilah pisau egrek yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Waldi kini ditahan di Polsek Bosar Maligas untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 462 ayat (2) KUHP terkait kekerasan bersama-sama di tempat umum yang mengakibatkan luka berat. (*)





































