KPPU Dorong Pengadaan Bahan Pangan Lokal yang Transparan untuk Dapur MBG

KPPU lakukan kunjungan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dwikoda Medan. (Foto: KPPU Kanwil I Medan)
Medan, MISTAR.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pengadaan bahan pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara transparan dan terbuka.
Hal ini disampaikan Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi dan Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas saat kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dwikoda Medan, Sabtu (31/10/2026) lalu.
Dalam pertemuan itu, Kepala SPPG Dwikora, Bayu Pratama Tarigan, mengungkapkan pelayanan tersebut dikelola oleh Yayasan Citra Gizi Sehat yang setiap hari melayani sekitar 2.805 porsi untuk 15 sekolah penerima manfaat, dan 40 relawan yang turut mendukung.
Bayu juga menjelaskan, pembelian bahan baku makanan dikoordinasikan oleh yayasan melalui kerja sama dengan pemasok. Namun, Bayu memiliki suara untuk merekomendasikan pemasok dengan memperhatikan standar harga yang ditetapkan.
KPPU meminta pengelolaan SPPG harus mengutamakan pemanfaatan bahan pangan lokal, seperti sayuran, buah-buahan, telur, dan daging ayam yang dipasok dari petani, peternak, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.
KPPU menilai, langkah ini penting untuk memperluas kesempatan usaha dan memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat.
Komisioner KPPU, Ridho Jusmadi, mengapresiasi adanya komunikasi antar SPPG dalam memitigasi fluktuasi harga bahan pangan.
"Kenaikan harga komoditas seperti daging ayam, kerap dikaitkan dengan tingginya permintaan dari MBG. Padahal, alokasi anggaran dan jumlah sasaran penerima terukur, pengelola bisa menyiasati penyesuaian siklus menu," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Menambahkan, selain menjaga efisiensi biaya penyelenggaraan MBG tanpa mengurangi pemenuhan kebutuhan gizi, bisa meredam tekanan permintaan pada komoditas tertentu dan berkontribusi mengendalikan inflasi.
Kunjungan itu juga membahas skema pembiayaan MBG senilai Rp15.000 per porsi, dengan rincian Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 biaya operasional, Rp2.000 alokasi sewa tempat kepada yayasan.
SPPG juga wajib melaporkan penggunaan anggaran secara berkala melalui platform digital pemerintah, seperti aplikasi MASTER dan ASIS dari Kementerian Keuangan dan aplikasi khusus dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Tantangan teknis operasional juga dibahas, seperti pengawasan ketat keamanan pangan, pengelolaan limbah sisa makanan, dan skema distribusi prasmanan di sekolah yang menuntut pengaturan lebih lanjut.
"Program ini melibatkan pengawasan lintas instansi, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya.
KPPU berharap program MBG bukan hanya memenuhi gizi anak bangsa, tapi juga bisa mewujudkan ekosistem rantai pasok pangan yang transparan, efisien, kompetitif, dan berpihak pada pelaku usaha lokal daerah. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Binance Lacak Peretasan Dana Kripto US$6,3 Miliar
































