Penetiban Penangkaran Burung Walet di Siantar Terkendala Perda

Penangkaran burung walet yang dipersoalkan warga di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum mengambil tindakan berarti terhadap operasional penangkaran burung walet di Kecamatan Siantar Utara. Meski keberadaan penangkaran tersebut telah dipersoalkan hingga menuai protes warga, Pemko sejauh ini hanya melakukan upaya persuasif berupa imbauan.
Permasalahan operasional penangkaran burung walet ini telah beberapa kali dibahas, bahkan DPRD juga telah membahasnya. Namun, belum ada solusi yang dihasilkan. Akibatnya, keluhan warga di Jalan Tanah Jawa, Kota Pematangsiantar, hingga kini masih menggantung tanpa penyelesaian.
Salah seorang warga yang memprotes keberadaan penangkaran burung walet, Hunter Manurung, memaparkan keberatan warga berkaitan dengan keberadaan sejumlah gedung yang dijadikan tempat penangkaran walet dan membuat masyarakat sekitar resah.
"Suara rekaman pemanggil burung walet dinilai terlalu keras, apalagi berlangsung selama 24 jam. Warga juga khawatir dengan kondisi udara dari penangkaran itu," ujar Hunter Manurung, Minggu (1/11/2026).
Dikatakannya, persoalan yang dirasakan warga Kelurahan Melayu akibat keberadaan penangkaran burung walet tersebut harus segera diselesaikan. Pasalnya, masalah ini sudah lama dipersoalkan, tetapi belum juga menemukan penyelesaian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang, menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) masih dalam pembahasan antara Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Kota Pematangsiantar.
"Setelah Perda tersebut disahkan, maka keberadaan penangkaran burung walet bisa ditertibkan," ujar Junaedi, melansir situs resmi Pemko Pematangsiantar, Minggu.
Sembari menunggu Perda disahkan, Pemko Pematangsiantar akan melakukan upaya persuasif kepada pemilik bangunan atau penangkaran burung walet agar mengurangi volume suara rekaman pemanggil burung walet.
"Jadi kita tunggu Perda disahkan. Terkait keberadaan penangkaran burung walet, tentunya bisa menjadi penyempurnaan isi Perda," ujarnya. (hm25)

































