Penakaran Walet Beroperasi Puluhan Tahun di Pematangsiantar, Satpol PP Tak Bisa Bertindak Tegas

Gedung atau rumah toko (ruko) yang dijadikan penangkaran burung walet di Kelurahan Melayu, Kota Pematangsiantar, Kamis (20/8/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Polemik penangkaran burung walet di kawasan Jalan Wahidin, Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kota Pematangsiantar, belum mendapatkan solusi. Meski warga mengeluhkan usaha yang telah berjalan puluhan tahun tersebut karena dinilai menimbulkan berbagai persoalan, Satpol PP belum dapat mengambil tindakan lebih tegas.
Warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari kebisingan, bau kotoran, hingga dugaan gangguan kesehatan. Sejumlah warga menyebut mengalami penyakit saluran pernapasan seperti ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), demam berdarah, dan penyakit lainnya. Namun, kaitan antara penyakit tersebut dengan aktivitas penangkaran burung walet masih memerlukan pembuktian medis dan data dari instansi terkait.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga serta melakukan penyegelan agar penangkaran sarang burung walet tidak beroperasi.
“Dinas Pertanian menyurati Satpol PP untuk membantu penyegelan usaha burung walet. Satpol PP hanya berwenang melakukan penyegelan dan tidak dapat membongkar karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda),” kata Hasudungan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Ilhamsyah Sinaga, menegaskan terdapat sejumlah peraturan yang dapat digunakan dalam upaya penertiban, di antaranya Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Ilhamsyah, persoalan juga berkaitan dengan adanya rumah atau bangunan yang dialihfungsikan menjadi tempat penangkaran sarang burung walet.
“Ada Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar, yang menegaskan bahwa di Pematangsiantar tidak ada kawasan penangkaran sarang burung walet,” ujar Ilhamsyah Sinaga.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pematangsiantar bersama warga, terungkap adanya sekitar tujuh gedung yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha penangkaran walet di kawasan padat penduduk. Penangkaran tersebut juga disebut tidak dilengkapi izin usaha, izin lingkungan, maupun kesesuaian fungsi bangunan.
Hunter Manurung, salah seorang dari 40 warga yang keberatan dengan keberadaan penangkaran burung walet tersebut, mengatakan masalah ini telah lama menjadi sorotan karena aktivitas usaha tidak kunjung dihentikan. Menurutnya, penangkaran tersebut tetap beroperasi meski warga menilai terdapat pelanggaran aturan dan persoalan perizinan.
“Dampaknya kebisingan, bau kotoran, dan potensi pencemaran lingkungan. Penangkaran burung walet ini sudah berlangsung lama. Kami meminta agar ini ditutup sehingga warga tidak terganggu lagi,” ujar Hunter Manurung.
Polemik tersebut kini masih menjadi perhatian warga dan DPRD Pematangsiantar. Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan tata ruang, perizinan, dan aturan lingkungan yang berlaku.






















