Pemkab Simalungun Perkuat Perlindungan Anak, Soroti Kekerasan, TPPO hingga Perkawinan Anak

Dinas PPPA Simalungun bersama sejumlah pihak membahas pencegahan kekerasan dan perkawinan anak. (Foto: Dinas PPPA/MISTAR)
Simalungun, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai mendorong penanganan bersama berbagai persoalan anak dengan melibatkan aparat penegak hukum, sekolah, tenaga kesehatan, hingga lembaga sosial.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan lintas sektor yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Simalungun di Pamatang Raya, Rabu (19/8/2026). Pertemuan membahas sejumlah persoalan yang masih mengancam anak, mulai dari kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum, hingga perkawinan anak.
Kepala DPPPA Simalungun, Sri Wahyuni, mengatakan berbagai persoalan tersebut membutuhkan kerja bersama karena kasus yang menimpa anak kerap berkaitan dengan lingkungan keluarga, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Hal tersebut juga disampaikan dalam arahan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih yang dibacakan Sri Wahyuni. Menurutnya, anak merupakan generasi yang akan melanjutkan pembangunan sehingga perlindungan terhadap mereka tidak dapat dianggap sebagai urusan satu instansi saja.
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa ancaman terhadap anak dapat muncul dari lingkungan terdekat. Karena itu, kewaspadaan tidak hanya diperlukan di tempat-tempat yang dianggap rawan, tetapi juga di lingkungan keluarga dan sekolah.
Perkawinan anak, kata Sri, masih menjadi salah satu persoalan yang perlu ditekan. Kurangnya pemahaman orang tua disebut menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tersebut masih terjadi.
Begitu juga dengan TPPO. Tawaran pekerjaan dengan penghasilan menggiurkan dapat menjadi pintu masuk bagi korban perdagangan orang. Kondisi ini dinilai membutuhkan pengawasan dan edukasi sejak dari lingkungan keluarga.
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Polres Simalungun, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, BNN Kabupaten Simalungun, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas PPKB, RSUD Tuan Rondahaim, Puskesmas Raya, dan UPT PPA.
Sri Wahyuni mengatakan, keterlibatan banyak lembaga diharapkan tidak berhenti pada pertemuan. Koordinasi perlu dilanjutkan dalam upaya pencegahan maupun ketika persoalan sudah terjadi.
“Pemerintah tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Ia meminta seluruh pihak memperkuat peran masing-masing, terutama dalam mendeteksi persoalan sejak awal dan memberikan pendampingan kepada anak yang membutuhkan perlindungan.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita semua,” katanya.
Pemkab Simalungun berharap kerja sama lintas sektor tersebut dapat memperkecil risiko anak menjadi korban kekerasan, perdagangan orang, maupun perkawinan usia anak, sekaligus memastikan anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan.
PREVIOUS ARTICLE
Penakaran Walet Beroperasi Puluhan Tahun di Pematangsiantar, Satpol PP Tak Bisa Bertindak Tegas























