Friday, July 31, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

GMKI: Pencegahan TPPO Harus Dimulai dari Penciptaan Lapangan Kerja dan Pengentasan Kemiskinan

Mistar.idJumat, 31 Juli 2026 pukul 15.11 WIB
gmki_pencegahan_tppo_harus_dimulai_dari_penciptaan_lapangan_kerja_dan_pengentasan_kemiskinan

Pengurus GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun. (foto:dokumen GMKI/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID (31/7/2026) – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menilai negara masih lebih banyak bergerak setelah kasus perdagangan orang terjadi. Padahal, upaya pencegahan dinilai jauh lebih penting agar masyarakat tidak terjerumus menjadi korban.

Pernyataan itu disampaikan GMKI bertepatan dengan peringatan Hari Dunia Anti-Perdagangan Orang setiap 30 Juli. Organisasi tersebut menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bukan semata persoalan kriminal, melainkan buah dari persoalan ekonomi yang belum mampu diselesaikan pemerintah.

Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba, mengatakan kemiskinan, sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak, hingga minimnya perlindungan bagi pencari kerja menjadi kondisi yang terus dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.

"Selama ini masyarakat terus diminta waspada. Itu memang penting, tetapi negara juga harus menyediakan pilihan. Jangan hanya melarang masyarakat menerima tawaran kerja ilegal ketika pekerjaan yang layak justru sulit didapat," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yova, imbauan menggunakan jalur resmi juga tidak akan banyak berarti apabila layanan informasi kerja dan perlindungan tenaga kerja belum mudah dijangkau masyarakat, terutama di daerah.

Data Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Bareskrim Polri menunjukkan sepanjang 2025 aparat mengungkap 353 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 1.114 orang. Dari penanganan tersebut, sebanyak 699 warga negara Indonesia berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah menjadi korban sindikat penipuan daring.

Bagi GMKI, angka tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai deretan statistik. Di balik setiap kasus, terdapat persoalan ekonomi dan minimnya kesempatan kerja yang membuat masyarakat mudah diperdaya.

GMKI juga menyoroti perubahan pola kejahatan perdagangan orang. Perekrutan kini semakin sering dilakukan melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi, terutama di luar negeri.

Mengacu pada pernyataan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 9 Juli 2026, kerentanan ekonomi dan terbatasnya akses terhadap pekerjaan layak masih menjadi faktor utama yang dimanfaatkan pelaku TPPO.

Atas kondisi itu, GMKI meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil peran lebih besar dalam pencegahan. Pemerintah daerah didorong memperluas kesempatan kerja melalui penguatan UMKM, sektor pertanian, hilirisasi hasil pertanian, ekonomi kreatif, pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, serta memperluas akses permodalan dan informasi ketenagakerjaan.

Selain itu, GMKI mendesak pemerintah pusat menjadikan penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, dan perlindungan sosial sebagai bagian dari strategi utama pencegahan TPPO. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga diminta memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO hingga tingkat kabupaten dan kota.

Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi membongkar jaringan hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi korban.

GMKI juga meminta pemerintah memastikan setiap korban perdagangan orang mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan psikososial, hingga bantuan ekonomi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

"Kalau lapangan kerja masih sempit dan masyarakat terus kesulitan mencari penghasilan, perdagangan orang akan selalu menemukan korbannya," kata Yova. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN