Dugaan Manipulasi Absensi, Inspektorat Simalungun Akan Mintai Keterangan Pimpinan OPD

ASN Pemkab Simalungun saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati di Pamatang Raya. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing mengatakan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga perlu dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab munculnya dugaan pelanggaran absensi yang dilakukan 48 ASN.
Saat ini, pemeriksaan terhadap 48 ASN tersebut masih berlangsung dan belum sampai pada tahap pemberian sanksi.
"Kita periksa dulu, baru nanti kita panggil pimpinan OPD untuk dimintai keterangan, termasuk mengenai pembinaan yang selama ini dilakukan terhadap bawahannya. Selanjutnya kita kasih rekomendasi kepada pimpinan," kata Roganda, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, Inspektorat masih perlu mencari tahu penyebab ketidaksesuaian yang ditemukan dalam absensi elektronik. Ia mengatakan pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat adanya kesalahan, tetapi juga harus mengetahui bagaimana kesalahan itu bisa terjadi.
"Kita kan harus cari tahu, kenapa bisa seperti itu. Atau ada [gangguan] sistem, kesalahannya apa, kan begitu," ujarnya.
Roganda menegaskan pemeriksaan terhadap 48 ASN tersebut masih berjalan. Inspektorat belum ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi sebelum seluruh persoalan dilihat secara menyeluruh.
"Bukan hanya sekadar ada kesalahan begini langsung kita kasih sanksi. Kita harus melihat dia secara menyeluruh," katanya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan nantinya tidak hanya menjadi dasar untuk menentukan tindakan terhadap ASN yang bersangkutan. Inspektorat juga akan melihat apa yang perlu diperbaiki di lingkungan OPD masing-masing.
Menurut Roganda, pembinaan menjadi langkah awal yang perlu diperkuat. Pimpinan OPD nantinya diharapkan kembali melakukan pembinaan sekaligus meningkatkan pengawasan melekat terhadap ASN.
"Pada prinsipnya kan pertama kita berikan pembinaan. Nanti akan kita kembalikan ke OPD-nya untuk melakukan pembinaan juga atau waskat (pengawasan melekat) dari seluruh OPD," ujarnya.
Roganda juga menekankan tanggung jawab pimpinan dalam menjaga kedisiplinan bawahannya. Menurut dia, persoalan absensi tidak semestinya hanya dibebankan kepada ASN yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian data.
"Pimpinan juga harus punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, tidak juntrung-juntrung kita salahkan yang bersangkutan. Tapi kita harapkan ini menjadi suatu bentuk nantinya pembinaan yang baik terhadap seluruh ASN yang ada di Pemkab Simalungun," katanya.
Ia menambahkan masih ada sejumlah hal yang akan digali dalam pemeriksaan. Karena itu, Inspektorat belum menyampaikan kesimpulan terkait dugaan pelanggaran maupun sanksi terhadap 48 ASN tersebut.
"Masih berproses, nanti ada hal-hal lain lagi yang perlu kita gali tentang kenapa bisa ASN itu seperti itu," kata Roganda.
Berita Mistar sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak Siregar, menilai pemanggilan tersebut merupakan langkah wajar dalam proses klarifikasi. Namun, menurutnya, setiap ASN harus diberi ruang untuk menjelaskan ketidaksesuaian data absensi yang ditemukan.
"Yang dipanggil ketika memberikan penjelasan, pasti ada penjelasan. Kenapa dia seperti itu. Kita minta Inspektorat tidak menyamaratakan kasus 48 ASN itu," katanya, Selasa (18/8/2026). (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pemkab Simalungun Perkuat Perlindungan Anak, Soroti Kekerasan, TPPO hingga Perkawinan Anak






















