Dugaan Kecurangan Absensi, DPRD Simalungun Ingatkan Pemeriksaan 48 ASN Dilakukan Secara Objektif

Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak Siregar. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Pemanggilan 48 ASN oleh Inspektorat Simalungun terkait dugaan kecurangan absensi elektronik mendapat perhatian DPRD. Dewan meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak serta-merta menganggap seluruh ASN yang dipanggil telah melakukan pelanggaran.
Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak Siregar, menilai pemanggilan tersebut merupakan langkah wajar dalam proses klarifikasi. Namun, menurutnya, setiap ASN harus diberi ruang untuk menjelaskan ketidaksesuaian data absensi yang ditemukan.
"Yang dipanggil ketika memberikan penjelasan, pasti ada penjelasan. Kenapa dia seperti itu," kata Abdul Razak, Selasa (18/8/2026).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, perbedaan data absensi tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk kecurangan. Pemeriksa perlu melihat penyebabnya satu per satu, apakah karena kesengajaan, kelalaian, kendala teknis, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Hasil pemeriksaan harus didasarkan pada keterangan dan fakta yang ditemukan dari masing-masing ASN. Kita minta Inspektorat tidak menyamaratakan kasus 48 ASN itu," katanya.
Di sisi lain, Abdul Razak mengakui penerapan absensi elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kedisiplinan ASN. Sistem tersebut harus dijalankan dengan benar, terlebih hak-hak ASN seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga telah diberikan.
"Ketika sudah diberikan TPP dan sudah diterima, maka harus bertanggung jawab," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Simalungun Roganda Sihombing belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap 48 ASN tersebut.
Sebelumnya, Roganda menyebut pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan para ASN selama satu minggu. Mereka dipanggil terkait dugaan penggunaan Fake GPS, pemalsuan wajah dalam absensi elektronik berbasis Android, serta SPT yang tidak sesuai.
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Inspektorat mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi terhadap ASN yang dipanggil. Abdul Razak menilai proses klarifikasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum kesimpulan mengenai pelanggaran dan sanksi ditetapkan. (hm25)

























