Thursday, August 20, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Tiga Ranperda yang Dianggap Prioritas Masih Stagnan di DPRD Pematangsiantar

Mistar.idKamis, 20 Agustus 2026 pukul 16.39 WIB
tiga_ranperda_yang_dianggap_prioritas_masih_stagnan_di_dprd_pematangsiantar

Kantor DPRD Kota Pematangsiantar. (Foto: Dokumentasi Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap prioritas untuk dibentuk menjadi peraturan daerah (Perda) belum berlanjut dan stagnan di lembaga legislatif Kota Pematangsiantar.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan tiga Ranperda itu menjadi stagnan karena sejumlah anggota dewan atau teman-teman dari fraksi tidak hadir pada rapat sehingga tidak tercapai kuorum.

"Tiga Ranperda, lagi-lagi masih stagnan. Di DPRD stagnannya, bahwa dalam rapat kemarin. Rencana konsultasi dan salah satunya juga itu untuk pembahasan apa yang akan kita lakukan," ujar Timbul Lingga, Kamis (20/8/2026).

Dikatakannya lagi, seharusnya dalam rapat tersebut ditentukan jadwal kerja apa yang akan dibahas. Namun, rapat tersebut tidak terlaksana sehingga tiga Ranperda prioritas tentang Lambang Daerah, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya menjadi stagnan.

"Contohnya KUA PPAS, P-APBD dan Induk. Baru Ranperda mana yang mau kita bahas, ternyata kawan-kawan dari beberapa fraksi lain nggak hadir. Tidak kuorum, sehingga tidak bisa kita jadwalkan, itu kendalanya," ujar Timbul.

Sekadar diketahui, DPRD Kota Pematangsiantar memilih tiga dari tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah kota untuk masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dari hasil rapat koordinasi lintas pimpinan DPRD bersama unsur fraksi beberapa waktu lalu, tiga Ranperda dinilai paling mendesak untuk dibahas, yakni Ranperda Lambang Daerah, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya.

Dan juga, sebelum dipilih tiga, adapun ketujuh Ranperda yang masuk pembahasan di legislatif, yakni Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Kemudian ada Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan juga Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pematangsiantar. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN