Sunday, November 1, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengecer 'Nyanyi', Bandar Sabu Mengkudu Diciduk Polisi

Mistar.idMinggu, 1 November 2026 pukul 13.03 WIB
pengecer_nyanyi_bandar_sabu_mengkudu_diciduk_polisi

HW bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto: dokPolres Tebing Tinggi/Mistar)

Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Pengembangan kasus narkoba mengantarkan polisi kepada seorang pria berinisial HW (47), warga Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia diciduk personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Rabu (28/10/2026).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Minggu (1/11/2026), mengatakan penangkapan HW bermula dari keterangan seorang pria berinisial FIH yang lebih dahulu diringkus polisi. Dari pengakuan FIH, petugas mendapat informasi bahwa sabu yang dimilikinya berasal dari HW.

"Petugas berhasil mengamankan FIH yang lebih dahulu diamankan personel Sat Resnarkoba. Berdasarkan keterangan FIH, sabu yang dimilikinya diperoleh dari pelaku HW sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HW di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (28/10/2026)," ungkap Mulyono.

Sebelumnya, FIH ditangkap di sebuah rumah di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/10/2026) malam.

Berbekal informasi tersebut, personel Unit I Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi bergerak ke wilayah Sei Rampah. HW akhirnya ditemukan dan ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera pada Rabu dini hari.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 26,04 gram. Petugas juga menyita sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, tas warna cokelat, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, serta dua unit handphone.

Kepada petugas, HW mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial G di kawasan Medan Amplas.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Mulyono. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN