KPPU Ingatkan Koperasi Merah Putih Tak Batasi Usaha UMKM Lokal

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean. (Foto: Dokumentasi KPPU)
Medan, MISTAR.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan agar pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 10.070 titik yang mulai berjalan pada Oktober 2026 tidak membatasi ruang usaha UMKM dan koperasi lokal.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan program ini harus berjalan berdampingan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, hubungan kemitraan yang adil, dan perlindungan pelaku usaha lokal yang telah berkembang di desa.
Menurutnya, perlindungan pada koperasi harus seimbang agar tidak membatasi ruang gerak pelaku usaha lain, khususnya UMKM serta koperasi lokal. Penguatan KDKMP dan kesempatan berusaha yang adil bukan dua tujuan yang berbeda.
"Keduanya bisa berjalan berdampingan jika didukung aturan yang jelas, model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan lokal, dan kemitraan yang terbuka dan saling menguntungkan. Yang perlu diperhatikan adalah ekosistem ekonomi desa yang makin kuat, bukan persaingan yang tidak perlu antar pelaku usaha," katanya pada keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).
Perhatian terkait pelaksanaan kebijakan KDKMP disampaikan secara resmi oleh KPPU melalui Saran dan Pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia Nomor 99/K/S/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Dalam dokumen itu, KPPU mengapresiasi pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui kelembagaan koperasi, dan juga mengingatkan aturan lanjutan agar operasionalisasi koperasi tetap sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU mengingatkan ada pengecualian bagi kegiatan usaha koperasi yang memang tujuannya melayani anggota.
"Tapi, pengecualian itu tidak bisa diartikan sebagai pembebasan mutlak dari hukum persaingan usaha, terutama jika kegiatan koperasi menjangkau pihak di luar anggota atau beroperasi dalam lingkup pasar yang lebih luas," ucapnya.
Di tengah sorotan itu, KPPU melihat ruang yang sangat besar bagi KDKMP untuk bertransformasi menjadi penggerak ekonomi lokal yang inklusif.
Koperasi bisa mengambil peran penting sebagai pembeli atau offtaker bagi hasil produksi petani dan peternak, menggabungkan produk lokal, dan menjadi jembatan bagi produsen dengan pasar yang lebih luas.
"Kemitraan yang sehat bisa dikembangkan melalui kerja sama dengan UMKM, koperasi eksisting, dan pelaku usaha menengah dan besar. Bentuk kerja sama itu, meliputi pemasaran dan distribusi produk, pengembangan rantai pasok, pembiayaan bersama, pelatihan sumber daya manusia, hingga inovasi produk," ujarnya.
Selain itu, KPPU juga melihat kehadiran KDKMP dan sektor ritel modern tidak harus saling mematikan.
Dengan pembagian peran yang adil, di mana KDKMP berfokus pada pengumpulan dan distribusi produk desa/pertanian, dan ritel modern berjalan sesuai kebutuhan konsumen, maka pola ini akan menciptakan ekosistem yang saling melengkapi.
"Melalui penataan kemitraan yang transparan, evaluasi dampak berkala, dan regulasi yang jelas, kami berharap keberhasilan KDKMP tidak hanya diukur dari jumlah gerai yang beroperasi, tapi dari kemampuannya memperkuat kesejahteraan masyarakat, menaikkan nilai tambah produk lokal, dan memberikan manfaat bagi konsumen secara berkelanjutan," tuturnya. (hm25)













































