Ketua HBB Apresiasi Polda Sumut Tangkap Ritman Marbun Terkait Dugaan Penistaan Agama

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul. (Foto: Dokumentasi pribadi/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama Kristen yang melibatkan konten kreator TikTok, Ritman Marbun.
Lamsiang menyampaikan apresiasi tersebut setelah Ritman ditangkap dan ditahan terkait dugaan penghinaan terhadap agama Kristen melalui siaran langsung di akun TikTok-nya.
“Saya Lamsiang Sitompul, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak, dengan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Sumut, Direktorat Siber Polda Sumut, dan jajarannya atas respons cepatnya dalam menangkap dan melakukan penahanan terhadap pemilik akun atas nama Ritman Marbun yang sedemikian keji menghina Tuhan Yesus dan menistakan agama Kristen,” ujar Lamsiang dalam keterangan video yang diterima Mistar, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, sejak video tersebut viral di media sosial, pihaknya secara intensif berkomunikasi dengan Direktorat Siber Polda Sumut dan Kasubdit Siber agar pemilik akun tersebut segera ditindak.
Menurut Lamsiang, upaya komunikasi tersebut membuahkan hasil. Ritman disebut telah ditangkap pada Senin tengah malam dan kini berstatus tersangka serta ditahan.
“Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih atas respons cepatnya kepada Polda Sumut. Juga kepada seluruh netizen yang turut membantu, mari kita tetap kawal kasus ini agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melontarkan pernyataan yang menghina pribadi, agama, golongan, suku, maupun pihak lainnya karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Lamsiang menegaskan, DPP Horas Bangso Batak akan terus mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan Ritman telah ditangkap untuk diperiksa terkait pernyataannya yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
“Yang bersangkutan ini diduga memposting atau memberikan pernyataan yang kurang layak ya, kurang pas disebutkan. Saat ini, yang bersangkutan sudah kita amankan,” ujar Ferry, Selasa (27/10/2026).
Ferry menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Sumut. Saat itu, penyidik juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Ritman diduga melontarkan pernyataan yang menghina agama Kristen saat melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang penonton dengan nama akun @mangdalena menyatakan akan melaporkan Ritman. Menanggapi hal itu, Ritman diduga menantang penonton tersebut dan melontarkan pernyataan yang dinilai menghina simbol agama Kristen, yakni Tuhan Yesus. (hm25)













































