Monday, October 19, 2026
home_banner_first
MEDAN

KPPU Kunjungi KEK Sei Mangkei, Soroti Tarif Layanan dan Pasokan Gas Industri

Mistar.idSenin, 19 Oktober 2026 pukul 11.43 WIB
kppu_kunjungi_kek_sei_mangkei_soroti_tarif_layanan_dan_pasokan_gas_industri_

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan kerja dan diskusi bersama PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dan PT Pertagas Niaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. (Foto: KPPU Kanwil I Medan)

Simalungun, MISTAR.ID (19/10/2026) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kunjungan kerja dan diskusi bersama PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) dan PT Pertagas Niaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (16/10/2026).

Diskusi berfokus pada evaluasi perkembangan pengelolaan kawasan, progres realisasi investasi, hingga pemetaan kebutuhan dan pemanfaatan gas bumi untuk menopang operasional sektor industri.

KEK Sei Mangkei saat ini menaungi 12 tenant yang beroperasi penuh. Kebutuhan pasokan gas bumi meningkat dari 5,5 MMSCFD atau Million Standard Cubic Feet per Day (juta kaki kubik standar per hari) pada 2025 menjadi 8,8 MMSCFD pada triwulan I 2026, dengan ketersediaan kapasitas terpasang mencapai 75 MMSCFD.

Selain pasokan gas, KPPU juga mendalami ketersediaan infrastruktur energi yang menunjang efisiensi industri, termasuk progres pembangunan proyek pipa transmisi gas bumi ruas Dumai–Sei Mangkei yang dipastikan dapat mendongkrak daya tarik investasi di Sumatra Utara.

Anggota Komisioner KPPU, Muhammad Fanshurullah Asa, mengingatkan PT KINRA untuk tidak menyalahgunakan posisi dominannya dalam menentukan tarif layanan fasilitas, seperti tarif listrik, air bersih, hingga fasilitas penunjang lainnya.

"Penetapan biaya layanan diharapkan dilakukan dengan transparan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada struktur biaya riil dan regulasi yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

KPPU juga menekankan pentingnya penyediaan akses layanan yang objektif dan nondiskriminatif bagi seluruh tenant yang beroperasi.

"Ini penting dilakukan agar beban biaya penggunaan fasilitas kawasan tidak menjadi disinsentif atau hambatan bagi pelaku usaha saat menjalankan dan mengembangkan aktivitas industrinya di KEK Sei Mangkei," ucapnya.

KPPU mendorong agar akselerasi pengembangan KEK Sei Mangkei dan infrastruktur energinya dapat berjalan berdampingan dengan penerapan tata kelola korporasi yang efisien serta penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN