Realisasi DBH Pemprov Sumut ke Pemko Medan Masih Kurang dari 30 Persen

Kantor Pemko Medan. (Foto: Sumut Pos)
Medan, MISTAR.ID – Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Suluh Aulia Harahap, membenarkan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih kurang dari 30 persen.
“Sampai 10 September 2026, realisasi DBH yang kami terima masih Rp90 miliar dari yang seharusnya Rp310 miliar. Jika ditotal ada sekitar Rp220 miliar lagi yang belum dibayarkan dan masih kami tunggu,” ucap Suluh kepada Mistar, Rabu (16/9/2026).
Disinggung apa upaya Pemko Medan atas kondisi itu, Suluh mengaku pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BKAD Pemprovsu terkait.
“Sudah kita koordinasikan, BKAD Pemprovsu menyebut masih menunggu arahan pimpinan (Gubernur). Kalau kita (Pemko Medan) hanya bisa menunggu penyaluran. Pak Wali juga mendorong agar koordinasi terus dilakukan dengan BKAD Pemprovsu biar realisasinya bisa lebih cepat lagi,” katanya.
Dijelaskan Suluh, penyaluran DBH dari Pemprovsu ke Pemko Medan tidak harus menunggu laporan keuangan atau permintaan dari Pemko Medan.
"DBH itu hak Pemko Medan, jadi memang harus dibayarkan tanpa harus kita minta atau kita berikan laporan seperti penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat," tuturnya.
Untuk mendorong percepatan realisasi, Suluh mengaku kondisi ini juga sudah disampaikan ke Mendagri yang berkunjung ke Pemprovsu beberapa waktu lalu.
“Sudah kita sampaikan dan Mendagri memerintahkan Pemprovsu segera membayar ke kita. Kalau berkaca dari tahun lalu, DBH itu tetap dibayarkan Pemprovsu, tapi waktunya sangat mepet sehingga menjadi SiLPA. Kalau tidak salah 29 Desember 2025 pendistribusian sisa DBH tahun lalu dibayarkan,” ucapnya.
Untuk DBH Rp90 miliar saat ini, Suluh mengaku bahwa anggaran tersebut sudah di plotting ke beberapa bagian, salah satunya membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Secara aturan, iuran UHC itu dibayar lewat DBH sebesar 50 persen. Iuran UHC kita sebesar Rp145 miliar, jadi sekitar Rp72,5 miliar yang harus dibayarkan dan itu sudah kita lakukan. Sementara sisanya juga sudah kita plotting ke beberapa bagian,” ujarnya.[]
PREVIOUS ARTICLE
Udara di Medan Hari Ini Berkabut, Benarkah karena Asap Karhutla?







































