Kepsek SMPN 1 Habinsaran Akui Kutipan Hadiah Guru Sudah Berlangsung 20 Tahun

Gedung SMP Negeri 1 Habinsaran saat ini dilakukan renovasi. (foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID - Kepala UPTD SMP Negeri 1 Habinsaran, Kabupaten Toba, Huber Pardede mengakui kebiasaan mengutip uang untuk membeli cenderamata bagi guru yang memasuki masa pensiun telah berlangsung selama sekitar 20 tahun dirinya bertugas di sekolah tersebut.
Huber mengatakan, setiap ada guru yang akan pensiun, pihak sekolah memberikan cenderamata berupa emas. Besarnya biaya yang dibutuhkan disesuaikan dengan harga emas.
“Ukuran cenderamata tergantung harga emas, sebab emas yang akan disematkan ke jari manis guru yang akan pensiun. Itulah sebabnya dikutip Rp30.000 dari setiap murid, dan itu benar adanya dilakukan pengutipan,” ujar Huber, Rabu (16/9/2026).
Menurut Huber, persoalan tersebut mencuat setelah ada orang tua murid yang keberatan. Pihak sekolah kemudian menggelar pertemuan dengan orang tua pada Selasa (15/9/2026), setelah dirinya dipanggil dan ditegur oleh Dinas Pendidikan.
“Tindakan pertemuan dengan orang tua murid telah dilakukan sesuai petunjuk dari pimpinan Dinas Pendidikan. Saya telah dipanggil dan ditegur oleh pimpinan, maka pengutipan perlu diklarifikasi dengan orang tua murid,” katanya.
Huber mengatakan, dalam pertemuan tersebut terjadi pro dan kontra. Sebagian orang tua menyetujui kutipan Rp30.000, sedangkan sebagian lainnya menyatakan tidak setuju.
Setelah pembahasan bersama orang tua dan komite sekolah, Huber mengatakan pemberian untuk cenderamata guru pensiun selanjutnya dilakukan secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua tanpa paksaan.
“Setelah terjadi perdebatan hingga diserahkan kepada komite sekolah, sebagai pimpinan sekolah saya memutuskan sesuai keinginan orang tua, pemberian untuk cenderamata bagi guru pensiun dilakukan secara sukarela sesuai kemampuan orang tua tanpa ada paksaan,” katanya..
Huber menambahkan, dalam waktu dekat terdapat dua guru yang akan memasuki masa pensiun. Pemberian secara sukarela untuk cenderamata tersebut masih akan diberlakukan.
Namun, menurutnya, jika masih ada orang tua yang keberatan, pengumpulan uang tersebut akan dibatalkan.
“Jika masih ada seorang pun orang tua yang merasa keberatan dengan kutipan sukarela tersebut, dipastikan pelaksanaan kutipan akan dibatalkan meskipun banyak orang tua yang menyetujuinya,” tuturnya. (*)








































