Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor Tuai Pro dan Kontra di Kalangan Praktisi Hukum Sumut

Ilustrasi. (foto: iStockphoto/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Hukuman mati bagi koruptor akhir-akhir ini menjadi pembahasan di Indonesia setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar para koruptor dijatuhi hukuman mati.
Usulan MUI tersebut ternyata menuai sorotan dan pro kontra dari berbagai kalangan, termasuk pengamat atau praktisi hukum, akademisi, hingga peneliti hukum di Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan.
Pengamat sekaligus praktisi hukum, Hari Irwanda, mendukung usulan hukuman mati bagi para koruptor. Menurutnya, hukuman mati dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan memberikan pembelajaran bagi yang lain agar tak melakukan korupsi.
"Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara, keuangan negara, dan/atau perekonimian negara. Korupsi dapat menghambat pembangunan bangsa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berdasarkan prinsip negara hukum," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Ia mengatakan, penerapan hukuman mati bagi koruptor tetap harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan dan tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
"Terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor, saya memandang bahwa setiap kebijakan pidana harus berdasarkan aturan perundang-undangan, mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, HAM, dan efektivitasnya dalam mencegah tindak pidana korupsi," katanya.
Hari mendorong DPR segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dan merealisasikannya guna memiskinkan para koruptor untuk juga memberikan efek jera.
"Kami mendukung penguatan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, termasuk optimalisasi mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal. Perampasan aset yang dilakukan sesuai ketentuan hukum merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya," ucapnya.

Pengamat sekaligus praktisi hukum, Hari Irwanda. (Foto: Dokumentasi Hari Irwanda/Mistar)
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dalam mencegah serta memberantas korupsi.
"Saya mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan publik. Pemberantasan korupsi yang efektif memerlukan sinergi antara APH, pemerintah dan lembaga pengawas, serta masyarakat," tutur pria yang berprofesi sebagai advokat itu.
Pandangan berbeda datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sekaligus akademisi di Universitas Dharmawangsa Medan, Irvan Saputra. Bagi Irvan, hukuman mati tidak tepat diterapkan bagi para pelaku tindak pidana apapun. Sebab, hukuman mati dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hak dasar manusia.
"Secara UU dan HAM, hukuman mati menurut bacaan LBH Medan bertentangan dengan hak hidup. Kami secara prinsip dan tegas tidak mendukung hukuman mati bagi tindak pidana yang memang diancam dengan hukuman mati, seperti korupsi saat situasi bencana alam, pembunuhan berencana, hingga narkotika," kata Irvan.
Irvan mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 menegaskan tentang hak hidup setiap orang sebagaimana termaktub dalam Pasal 28A, UU HAM juga menyatakan hak hidup setiap orang harus dihormati, Deklarasi Universal of Human Rights juga mengatur hak hidup, serta ICCPR yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 bahwa hak hidup harus dihormati.
"Dalam HAM ada hak yang namanya tidak bisa diambil oleh negara, yang tidak bisa dikurang-kurangi, yaitu non-derogable right namanya. Salah satunya hak untuk hidup," ujarnya.
Kendati demikian, Irvan tetap menghormati pandangan MUI yang mengusulkan agar para koruptor dihukum mati. Namun, Irvan menyatakan bahwa dirinya tidak sepakat dengan hukuman mati bagi para koruptor.
"Jadi kalau MUI bilang hukuman mati untuk koruptor, kita hormati pandangan MUI. Tak ada masalah, karena mungkin apakah sudah terlalu jengah dengan banyaknya koruptor-koruptor di Indonesia dan tidak habis-habis. Secara logis itu mungkin kita hormati kan. Tapi kalau LBH Medan karena lembaga yang konsern HAM, kita enggak mendukung hukuman mati," katanya.

Direktur LBH Medan sekaligus akademisi di Universitas Dharmawangsa Medan, Irvan Saputra. (Foto: Dokumentasi LBH Medan/Mistar)
Irvan memaparkan pandangan lain soal ketidaksetujuannya dengan penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor. Kata dia, berdasarkan data yang ada, hukuman mati tidak memberikan efek jera bagi koruptor.
"Apa alasan lain kita juga tidak mendukung hukuman mati? Data menyatakan dengan ada hukuman mati tetap juga para koruptor itu makin merajalela hari ini kan begitu dan menurut LBH Medan tidak ada relevansinya hukuman mati dengan tindak pidana korupsi. Karena memang sampai dengan sekarang sejarahnya belum ada koruptor yang dihukum mati. Paling ada pun seumur hidup, yaitu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya gitu kan," katanya.
Irvan menawarkan solusi hukuman yang efektif guna menindak tegas para koruptor selain hukuman mati. Menurutnya, koruptor harus dimiskinkan melalui UU Perampasan Aset untuk memberikan efek jera.
"Oleh karena itu, solusinya menurut LBH Medan bukan hukuman mati untuk para koruptor, melainkan adalah memiskinkan para koruptor dengan cara mempercepat UU Perampasan Aset dan direalisasikan. Namun sampai sekarangkan DPR dan pemerintah masih mengulur-ulur. Itu prioritas dan itu cara yang efektif menurut kami. Memiskinkan para koruptor, follow the money, bukan follow the suspect. Ikuti uangnya, bukan ikuti tersangkanya. Itukan uang rakyat kan begitu," ujar Irvan.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER
























