Friday, August 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor Tuai Pro dan Kontra di Kalangan Praktisi Hukum Sumut

Mistar.idJumat, 7 Agustus 2026 pukul 18.04 WIB
usulan_hukuman_mati_bagi_koruptor_tuai_pro_dan_kontra_di_kalangan_praktisi_hukum_sumut

Ilustrasi. (foto: iStockphoto/Mistar)

news_banner


Selain pengesahan dan perealisasian UU Perampasan Aset, Irvan juga menyarankan pengawasan diperketat serta penegakan hukum dipertegas dalam memberantas korupsi.

"UU Perampasan Aset harus segera disahkan dan diterapkan. Terus untuk solusi yang kedua, pengawasan ketat diperketat agar tidak terjadi korupsi dan penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Pengawasan ketat dari setiap instansi, setiap pemimpin, untuk memberikan pengawasan. Sekarang Indonesia malah bekerja sama pemimpin dan pengawasnya. Ini yang jadi masalah. Kita jadi negara di Asia Tenggara yang paling buruk tindak pidana korupsinya. Memalukan sekali itu," tambahnya.

Irvan menegaskan, LBH Medan menolak hukuman mati bukan untuk koruptor saja, melainkan seluruh pelaku tindak pidana.

"Simpulnya, LBH Medan menolak hukuman mati. Bukan untuk koruptornya saja, tetapi untuk semua tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati. Apakah narkotika, apakah pembunuhan berencana. Sekarang Indonesia sedang bergeser pelan-pelan untuk meninggalkan hukuman mati. Ditandai dengan apa? Dengan KUHP baru. Adanya Pasal 100 kalau tidak salah yang memberikan percobaan 10 tahun untuk para terpidana hukuman mati. Masih bisa setelah 10 tahun, dengan masa penjara yang dilaluinya dan kemudian dia berbuat baik, maka akan dapat diproses untuk menurunkan hukuman itu," ucapnya.

Berdasarkan KUHP baru tersebut, kata dia, terpidana yang dijatuhi hukuman mati dapat turun menjadi penjara seumur hidup jika dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik.

"Sekarang lagi juga dibuatkan LPP kumulatif kalau enggak salah namanya. Itu nanti dari hukuman mati turun jadi seumur hidup. Seumur hidup bisa turun jadi paling lama 20 tahun penjara," kata Irvan.

Peneliti hukum sekaligus praktisi hukum, Ibrahim. (Foto: Dokumentasi Ibrahim/Mistar)

Ibrahim selaku peneliti hukum sekaligus praktisi hukum juga menyatakan tidak sependapat dengan hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, termasuk para koruptor di Indonesia.

"Pengalaman China dan Vietnam (data OCCRP) menunjukkan bahwa keberadaan hukuman mati tidak dengan sendirinya menghapus korupsi. Sejumlah kajian justru menunjukkan bahwa kepastian penegakan hukum dan kemungkinan tertangkap lebih menentukan efek jera daripada sekadar beratnya hukuman," kata pria yang akrab disapa Baim itu.

Di sisi lain, menurut Baim, kompleksitas pembuktian kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak, transaksi finansial, serta interpretasi hukum meningkatkan risiko kekeliruan peradilan.

"Risiko itu menjadi jauh lebih serius ketika sanksinya tidak dapat dikoreksi. Dalam sistem hukum yang independensinya masih menjadi tantangan, hukuman mati berisiko dipolitisasi dan digunakan secara selektif. Korupsi adalah kejahatan kerah putih dengan bukti kompleks. Risiko mengeksekusi orang yang salah jauh lebih tinggi dibandingkanbkasus pembunuhan. Fokus harus pada pengembalian uang rakyat, bukan ritual balas dendam," ujarnya.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN