Lembaga Asli Anak Belawan Dampingi ABK Hadapi Tuntutan Hukuman Mati Kasus Sabu

Ketua Umum LAAB bersama kedua orang tua terdakwa dan sejumlah pengacara di Jakarta saat melakukan pertemuan untuk pembelaan. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB) bersama keluarga mendampingi Fandi Ramadhan, 26 tahun, Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di Batam, Jumat (20/2/2026).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar menyebutkan, Fandi Ramadhan menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton di kapal tanker Sea Dragon, yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2025. Keluarga Fandi mengaku sang anak tidak mengetahui keberadaan muatan terlarang tersebut dan diperdaya pihak kapten kapal.
“Kami merasa perlu untuk berdiri bersama keluarga Fandi karena sebagai lembaga yang bergerak untuk kesejahteraan anak muda asal Belawan, kami tidak bisa tinggal diam melihat salah satu anak daerah terjebak dalam situasi yang tidak adil. Kami yakin proses hukum yang objektif akan mengungkapkan kebenaran dan Fandi layak mendapatkan kesempatan untuk membela," ujar Ketua Umum LAAB, Muhammad Nabawi.
Ibu kandung Fandi Ramadhan yang hadir dalam konferensi pers di Jakarta mengungkapkan kondisi keluarganya. “Kami tidak percaya jika anak kami sengaja membawa barang terlarang tersebut. Dia selalu mengatakan ingin bekerja dengan jujur untuk membantu keluarga. Sejak kasus ini terjadi, kami selalu berusaha untuk memberikan dukungan terbaik padanya dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan,” tuturnya.
Lembaga AAB akan melakukan advokasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak berwenang mengenai perlindungan terhadap ABK dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Selain dukungan hukum, Lembaga AAB juga memberikan bantuan sosial dan psikologis kepada keluarga Fandi selama masa proses hukum berlangsung.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut memperhatikan kasus ini dan mendukung upaya mendapatkan keadilan bagi Fandi," ucapnya.




















