PT Medan Perberat Vonis Bandar 100 Kg Sabu dari Seumur Hidup Menjadi Hukuman Mati

Persidangan terhadap keempat terdakwa kasus sabu 100 kg di PN Medan yang diikuti para terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 100 kg dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.
Keempat terdakwa adalah Zulkifli merupakan warga Kabupaten Aceh Timur sebagai bandar, Cut Salmia Ali selaku warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali, serta Sudiharto dan Kamalia merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Langkat sebagai kurir.
Majelis Hakim PT Medan diketuai Waspin Simbolon dalam amar putusan bandingnya mengubah hukuman penjara seumur hidup terhadap Zulkifli yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Waspin dalam putusan banding No. 632/PID.SUS/2026/PT MDN dilihat Mistar, Minggu (26/7/2026).
Sementara hukuman Cut, Sudiharto, dan Kamalia dikuatkan oleh PT Medan. Cut tetap dihukum mati, sedangkan Sudiharto dan Kamalia tetap dijatuhi hukuman penjara seumur sesuai dengan putusan majelis hakim PN Medan sebelumnya.
"Menguatkan putusan PN Medan No. 1552, 1553, dan 1554/Pid.Sus /2025/PN Mdn tanggal 21 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;" ujar Waspin dalam amar putusan banding No. 633, 634, dan 635/PID.SUS/2026/PT MDN.
PT Medan menyatakan perbuatan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan dalam surat tuntutannya diketahui menuntut keempat terdakwa tersebut dengan hukuman mati.
Kasus ini bermula saat anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) menerima informasi terkait adanya seorang wanita yang mengendalikan narkotika antar provinsi dalam jumlah besar di Medan.
Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi. Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.
Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari dia, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.
Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.
Di situ, polisi langsung menangkap Zulkifli dan sabu 39 kg berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram itu milik M. Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp80 juta oleh Nidar.
Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantar sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp300 juta.
Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya polisi menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu.
























