Thursday, May 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sempat Buang Barbut, Reskrim Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Sabu

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 17.39
sempat_buang_barbut_reskrim_polsek_bilah_hilir_tangkap_pengedar_sabu

Tersangka pengedar sabu diamankan Polsek Bilahilir (f/ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial A alias Dupen, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tersangka berusia 38 tahun ini ditangkap di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,42 gram, ponsel Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp860.000 yang diduga hasil penjualan sabu

Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing menyebut, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan peredaran sabu di lingkungan mereka. Namun saat penangkapan, tersangka sempat membuang sabu ke semak-semak.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan tisu putih yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu,” ujar Rico, Kamis (22/5/2025).

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bilah Hilir. Selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rico (yazis purba/hm17)

REPORTER: