Menaker: Pekerja Memasuki Era Baru Perlindungan Pekerja yang Lebih Adil

Era baru perlindungan adil untuk 3 kelompok pekerja: Buruh Pabrik (jaminan keselamatan & sosial), Pekerja Kantoran (hak kerja layak), dan Ojek Online (jaminan sosial & keamanan kerja). (Foto ilustrasi: maris/meta/mistar.id)
Jakarta, MISTAR.ID (6/10/2026) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menghadirkan sistem perlindungan pekerja yang lebih adil, adaptif, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja masa depan.
"RUU ini tidak hanya menyatukan dan menyelaraskan norma yang tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Yassierli menyampaikan pemerintah dan Komisi IX DPR telah merampungkan pembahasan tingkat I Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026. Presiden merespons cepat melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk membahas bersama DPR.
"Pemerintah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan DPR, Pimpinan dan Anggota Komisi IX, serta Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," ujarnya.
Menurut Menaker, RUU ini tidak hanya memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjalankan amanat konstitusi sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah menilai RUU tersebut mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
"Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan persetujuan fraksi-fraksi, dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang," katanya.
DPR RI resmi menyetujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Persetujuan diberikan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan MK.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan yang disambut jawaban setuju peserta rapat.
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024 dan memberi waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggatnya berakhir pada 31 Oktober 2026.(hm02)


















































