Friday, May 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Korupsi, Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Dituntut Tiga Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Kamis, 22 Mei 2025 18.09
dugaan_korupsi_mantan_direktur_pdam_tirtasari_binjai_dituntut_tiga_tahun_penjara

Taufiq (kiri), Rudi Sahputra (tengah), dan Farida Hanum (kanan) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, dituntut tiga tahun penjara atas dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan penyertaan modal perusahaan tahun anggaran 2018–2020.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, Emil Brunner, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/5/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Emil di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.

Selain penjara, pria berusia 55 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta lebih," tutur Emil.

Dengan ketentuan, lanjut JPU, jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Taufiq akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Dalam hal jika harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Emil.

Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Lebih Ringan

Dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum, 55 tahun, selaku mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, 55 tahun, sebagai Direktur CV Taufan dituntut lebih ringan daripada Taufiq.

Farida dan Rudi masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut jaksa membayar UP. Farida senilai Rp50 juta dan Rudi sebesar Rp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui Kejari Binjai.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Emil.

Sedangkan keadaan yang meringankan, sambung Emil, para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan di persidangan, dan para terdakwa belum pernah dihukum.

"Keadaan yang meringankan terdakwa Farida Hanum dan terdakwa Rudi Sahputra telah mengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (2/6/2025) mendatang. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN