Miliki 21 Paket Sabu, Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID - Seorang pria parubaya dan merupakan residivis kasus narkoba berinisial S, 53 tahun, ditangkap polisi beserta barang bukti 21 paket sabu, Kamis (26/6/2026).
Warga Bagelan, Kecamatan Padang Hilir itu ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dari dalam kamar kos, setelah menindaklanjuti informasi dari warga.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus, mengatakan kasus ini berawal dari tidak indaklanjuti pengaduan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi.
"Kami menggerebek rumah kos yang berada di Jalan Damar Laut IV, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, dan mengamankan seorang pria berinisial S dengan barang bukti 21 Paket berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,31 Gram," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Jimmy mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 21 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 23,31 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, dompet, dua unit handphone, uang tunai Rp120.000, serta pipet plastik berbentuk sekop.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pengangkut Kayu Tewas Tersengat Listrik di KutambaruBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER























