Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar dalam Kasus Jiwasraya

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 Miliar terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. (foto: antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar. Pemerasan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dakwaan terhadap Febrie dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut berlangsung pada 2020 ketika Febrie masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Menurut jaksa, Febrie menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk meminta Tan Kian menyerahkan uang. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan ancaman agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
“Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut Tan Kian kemudian menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry. Uang tersebut diberikan agar Tan Kian tidak diproses sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus tersebut disebut bermula setelah Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Kondisi itu membuat Tan Kian khawatir karena sebelumnya telah dua kali diperiksa penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan hubungan bisnisnya dengan Benny Tjokrosaputro.
Tan Kian kemudian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry. Dalam dakwaan, Ferry disebut memiliki kedekatan dengan Febrie.
Pertemuan keduanya berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pacific Place. Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan menyampaikan, ‘Koko bisa jadi tersangka’. Lalu Tan Kian menjawab, ‘Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya’. Namun Ferry mengatakan, ‘Terserah Koko percaya atau tidak’,” kata jaksa.
Setelah itu, Ferry disebut meminta uang Rp55 miliar kepada Tan Kian. Karena khawatir ditetapkan sebagai tersangka, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut.
Uang Diserahkan Tiga Kali
Jaksa menyebut Ferry kemudian menemui Febrie di rumah duka di kawasan Grogol ketika sedang melayat mertua Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry melaporkan bahwa Tan Kian takut ditetapkan sebagai tersangka dan bersedia memberikan uang Rp55 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan Tan Kian kepada Ferry sebanyak tiga kali. Seluruhnya diberikan dalam mata uang dolar Singapura dengan total 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Setelah menerima uang, Ferry disebut kembali melaporkannya kepada Febrie. Dalam dakwaan, Febrie kemudian meminta agar uang tersebut untuk sementara “didinginkan”.
“Dan terdakwa (Febrie) mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu’. Beberapa hari kemudian terdakwa memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,” ujar jaksa.
Atas perintah tersebut, Nurman kemudian menemui Ferry untuk mengambil uang yang disimpan di dalam tas ransel. Uang tersebut selanjutnya disimpan di Kantor PT KOIN Money Changer.
Ferry kemudian melaporkan kepada Febrie bahwa uang tersebut telah diterima. Jaksa menyebut Febrie merespons laporan itu dengan mengatakan, “Oh ya sudah, oke.”
Selanjutnya, Nurman mendatangi kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru. Dalam pertemuan tersebut, Nurman disebut menyerahkan uang sekitar Rp50 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang sebelumnya diberikan Ferry.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8).

















































