Edarkan 1,57 Gram Sabu, Pemuda Pengangguran Diringkus di Tebing Tinggi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Polres Tebing Tinggi. (f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pemuda pengangguran berinisial DOH, 22 tahun, diringkus polisi di rumahnya Jalan Datuk Bandar Kajum, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi, Kamis (15/5/2025) sore.
Pemuda itu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram yang hendak diedarkan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku dari rumahnya bersama sejumlah barang bukti.
"Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,57 gram. Selain itu, satu unit handphone turut disita sebagai barang bukti," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Saat diinterogasi, lanjutnya, pelaku DOH mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Nazli/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Kejati Sumut Bantah Jaksa Minta Uang ke Pelaku Pembacokan