Thursday, May 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejati Sumut Bantah Jaksa Minta Uang ke Pelaku Pembacokan

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 17.15
kejati_sumut_bantah_jaksa_minta_uang_ke_pelaku_pembacokan_

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting membantah korban pembacokan menerima uang. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membantah bahwa jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, pernah meminta uang kepada otak pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis alias Kepot.

“Dugaan bahwa jaksa korban pembacokan melakukan pemerasan terkait penanganan perkara, seperti yang dilontarkan pelaku di berbagai media, tidak benar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, Senin (26/5/2025).

Ia menegaskan jika pengakuan Kepot hanyalah alasan sepihak tanpa bukti atau dasar hukum yang jelas.

“Tuduhan bahwa korban meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kami sudah melakukan pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adre menyatakan Jhon tidak pernah menangani perkara apa pun yang melibatkan Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.

“Nama Jhon Wesli Sinaga tidak tercatat sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara mana pun yang menyangkut pelaku. Jadi, narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan berkaitan dengan penanganan perkara tidak terbukti,” tuturnya.

Diketahui, dalam insiden pembacokan tersebut, Jhon mengalami patah tulang pada lengan kirinya dan kini dirawat intensif di Rumah Sakit Columbia Asia Medan setelah menjalani operasi.

“Kondisi korban saat ini sudah semakin membaik dan tetap dalam perawatan intensif oleh tim dokter. Perkembangan selanjutnya akan segera diinformasikan,” ujar Adre.

Selain Jhon, Aparatur Sipil Negara Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat, juga menjadi korban dalam pembacokan yang terjadi saat mereka hendak memanen sawit di sebuah ladang di Desa Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)m Sabtu (24/5/2025).

Polisi telah menangkap tiga pelaku, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor, dan Mardiansyah alias Bendil yang membonceng eksekutor.

Sebelumnya, kuasa hukum Kepot, Dedi Pranoto, mengklaim kliennya menyuruh Gallo dan Bendil membacok korban karena sakit hati. Menurutnya, korban terkesan memanfaatkan Kepot untuk meminta uang dan burung.

“Puncaknya adalah saat korban meminta burung, namun pelaku tidak merespons permintaan tersebut,” ujar Dedi, Senin (26/5/2025) di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. (deddy/hm17)

REPORTER: